Sahkan UU MD3, DPR Dinilai Langgar Konstitusi

Rabu, 23 Juli 2014 - 20:02 WIB
Sahkan UU MD3, DPR Dinilai Langgar Konstitusi
Sahkan UU MD3, DPR Dinilai Langgar Konstitusi
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengkritik pembahasan revisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang tidak melibatkan lembaganya.

Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, UU MD3 tersebut bukan sembarang UU karena bisa disebut jantung parlemen Indonesia baik pusat maupun daerah.

"Kami melihat proses lahirnya UU ini kurang transparan, diksriminatif dan hanya mementingkan kepentingan diri sendiri," ujar Irman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Menurut Irman, DPD seharusnya dilibatkan karena kewenangannya dan hak konstitusinya dalam proses legislasi telah dipulihkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seharusnya final dan mengikat dan dimasukkan ke UU MD3. Ternyata tidak dilakukan, jadi ada pelanggaran konstitusi terhadap putusan MK," ujar Irman seusai berdiskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Ia menilai kualitas UU MD3 buruk sekali. Parlemen yang dipilih rakyat tapi sistem yang mengatur anggotanya justru kualitasnya buruk. "Sebagaimana disampaikan Pak Busyro (pimpinan KPK), kami lihat UU ini pantas untuk kita tolak," ujarnya.

Beberapa hal lain yang juga didiskusikan DPD dengan pimpinan KPK yakni menyangkut pasal yang mengatur hak imunitas bagi anggota DPR saat berhadapan dengan hukum.

Menurut Irman, pada Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan setiap warga negara sama kedudukannnya di depan hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Jadi ada asas equality before the law.

Hal yang dimaksud adalah aturan bahwa anggota DPR yang akan diperiksa dalam kasus hukum harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Jadi kalau ada anggota dewan yang diberikan hak yang kecuali kan berarti kan tidak equality. Nah, itu yang kita ingin perdalam karena merasa ada yang kurang," ujar senator asal Sumatera Barat ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0568 seconds (0.1#10.140)