Alasan DPD Ingin Ajukan UU MD3 ke MK

Selasa, 15 Juli 2014 - 13:27 WIB
Alasan DPD Ingin Ajukan UU MD3 ke MK
Alasan DPD Ingin Ajukan UU MD3 ke MK
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berencana mengajukan uji materi (judicial review) UU MPR, DPR, DPD dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPD Irman Gusman menyampaikan beberapa hal yang masih belum sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 dan putusan MK perkra Nomor 92/PUU-X/2012.

Mengenai hal itu, Irman mengaku sudah mengajukan surat kepada Pimpinan DPR mengenai pandangan dan usulan DPD terhadap RUU tentang MD3.

"Surat tersebut sampai dengan hari ini tidak direspon oleh pimpinan DPR baik lisan maupun tulisan," kata Irman dalam keterangan persnya, Selasa (15/7/2014).

Irman juga mengatakan, uji materi itu akan diajukan karena beberapa hal teknis drafting dan sinkronisasi bab dan pasal dalam UU MD3 yang belum sesuai serta selaras antara lembaga itu.

"Secepatnya harus dilakukan sinkronisasi pasal-pasal tersebut sejalan dengan dirumuskannya kembali beberapa pasal dalam UU MD3 hasil rapat paripurna pada 8 Juli 2014," tuntasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3917 seconds (0.1#10.140)