Kriminolog UI Nilai Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor Sesuai UU

Rabu, 07 September 2022 - 13:32 WIB
loading...
Kriminolog UI Nilai...
Pengamat Hukum UI Leopold Sudaryono menilai pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi sudah sesuai prosedur berdasarkan UU No 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi dinilai sudah sesuai prosedur berdasarkan UU No 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Napi dibebaskan lebih awal karena pemberian dua hak yakni remisi dan pembebasan bersyarat.

Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Leopold Sudaryono menyebut, besaran remisi tersebut beragam dan cukup besar. Karena di pemasyarakatan sendiri untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas memberlakukan tiga remisi. Yakni, remisi umum, khusus, dan kemanusiaan serta remisi tambahan.

Remisi umum diberikan saat 17 Agustus, remisi khusus diberikan saat hari besar keagamaan, dan remisi kemanusiaan diberikan karena narapidana berusia lanjut (75 tahun) atau sakit berkepanjangan. "Untuk remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang berjasa bagi negara (aktif membantu dapur di lapas)," katanya kepada wartawan, Rabu (7/9/2022). Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya

Dengan masa tahanan di atas 6 tahun, ujar dia, seorang narapidana bisa dapat pembebasan bersyaratnya. Secara normatif, pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi sudah sesuai peraturan yang berlaku. "Selama narapidana menjalani masa tahanan 2/3, maka berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," ujarnya.

Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing berpendapat hak untuk pembebasan bersyarat diperoleh melalui pertimbangan yang matang serta komprehensif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ).

Emrus mengatakan dari perspektif formal atau hukum, sesuai UU itu merupakan hak para terpidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani masa tahanan sebagaimana ketentuan yang ada.

“Bagaimanapun, Kemenkumham dalam hal ini Lapas, pasti telah mempertimbangkan semua aspek baik hukum maupun aspek lainnya seperti perilaku terpidana selama berada di penjara. Kemudian, dari perspektif hak kemerdekaan, program pembebasan bersyarat yang diperoleh mantan sangat wajar,” katanya.

Emrus mengimbau publik bisa melakukan evaluasi terhadap para koruptor yang sudah keluar dari penjara. Ini tidak terkait dengan satu orang koruptor tetapi untuk semua kasus korupsi, siapapun itu.

"Evaluasi perilaku para mantan terpidana korupsi, apakah mereka benar-benar berubah atau tidak. Karena keberadaan para terpidana di dalam penjara merupakan momentum untuk memperbaiki diri. Di dalam penjara dibina dan diberikan banyak nilai-nilai pemasyarakatan yang positif," tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Emrus, hak-hak para terpidana korupsi yang telah keluar dari penjara harus diberikan. Salah satunya hak memilih dan dipilih. Baca juga: Patrialis Akbar, Suryadharma Ali hingga Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

"Jangan melabeling para narapidana yang keluar dari penjara seolah-seolah selalu salah. Kita belum tentu lebih baik dari mereka. Saya mengimbau masyarakat untuk menerima kembali para mantan terpidana dengan baik," tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Bantah Lari karena Dugaan...
Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap, Ahmad Dedi Hormati Proses Hukum
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Kebencian Terhadap Korupsi...
Kebencian Terhadap Korupsi dan Koruptor
PBNU Dukung KPK Percepat...
PBNU Dukung KPK Percepat Penuntasan Kasus Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
Arab Saudi Tangkap 116...
Arab Saudi Tangkap 116 Pejabat dalam Operasi Pemberantasan Korupsi Besar-besaran
Rekomendasi
Betrand Peto Nangis...
Betrand Peto Nangis Lihat Video Viral Sarwendah: Kok Bunda Setega Itu
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
Koruptor Terbesar China...
Koruptor Terbesar China Menilap Rp6,8 Triliun Dieksekusi Mati
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved