Kepala BIN: Bansos Subsidi BBM untuk Menjaga APBN dan Daya Beli Masyarakat

Senin, 05 September 2022 - 22:12 WIB
loading...
Kepala BIN: Bansos Subsidi BBM untuk Menjaga APBN dan Daya Beli Masyarakat
Kepala BIN Budi Gunawan mengatakan, bansos subsidi BBM untuk menjaga APBN dan daya beli masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat untuk meredam dampak inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak ( BBM ). Bantuan sosial itu diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui kantor pos di seluruh Indonesia.

Adapun BLT yang akan disalurkan kepada masyarakat nilainya mencapai Rp600.000. Bansos itu nantinya diberikan untuk 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total nilai mencapai Rp12,4 triliun.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan menegaskan, pengalihan subsidi BBM akan memitigasi dampak geopolitik global terhadap tekanan energi nasional serta membuat desain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih tepat sasaran.



Dia mengatakan, pemerintah saat ini fokus melindungi masyarakat tak mampu melalui skema bantalan sosial serta perlindungan sosial lainnya. “Pemerintah memastikan rakyat di kelompok terbawah akan mendapat perlindungan maksimal dari kebijakan ini,”tegasnya.



Sebagai penyalur, PT Pos Indonesia terus berkoordinasi mengenai data penerima manfaat dengan Kemensos sehingga data 20,6 juta orang bisa segera diperoleh. Penyaluran bansos berupa BLT itu akan dilakukan dengan tiga cara yakni, melalui kantor pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari kantor pos.

Kemudian disalurkan melalui komunitas seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya, mengantar langsung ke setiap rumah bagi kalangan disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar).

Bansos kedua untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Bansos akan dikucurkan untuk 16 juta pekerja, sebesar Rp600.000 per pekerja per bulan yang diberikan lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ada tiga kriteria atau syarat tambahan penerima bansos ini yakni, penerima bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima tidak pernah menjadi peserta program Kartu Prakerja, dan peserta bukan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2259 seconds (0.1#10.140)