KPAI Berharap Seleksi PPDB Tetap Berbasis Kelurahan

Rabu, 01 Juli 2020 - 14:50 WIB
loading...
KPAI Berharap Seleksi PPDB Tetap Berbasis Kelurahan
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengapresiasi kebijakan penambahan kursi untuk mengakomodasi calon siswa yang tidak diterima pada PPDB kemarin. FOTO/OKEZONE
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menambah jumlah kursi di tiap kelas untuk sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) sebagai solusi dari keluhan para orang tua yang anaknya 'gugur' karena usianya dianggap lebih muda.

Masalah ini muncul ketika Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengutamakan usia yang lebih tua di jalur zonasi. Peraturan ini dianggap merugikan dan diskriminatif terhadap para siswa.

Awalnya, Disdik DKI Jakarta bergeming dengan keluhan para orang tua dan siswa atas Keputusan Kepala Disdik DKI Jakarta NOmor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB . Mendapatkan gelombang protes, akhirnya Disdik DKI Jakarta melunak.( )

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengapresiasi kebijakan penambahan kursi untuk mengakomodasi calon siswa yang tidak diterima pada PPDB kemarin.

"Win win solution bagi anak-anak yang rumahnya dekat sekolah tapi tidak diterima karena usianya masih muda. Ini berarti Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana bersedia mendengarkan suara dan masukan banyak pihak," katanya, Rabu (1/6/2020).

Jumlah penambahan kursi sebanyak 4 siswa per kelas di tiap jenjang pendidikan, baik SMP maupun SMA/Kejuruan (SMK). Jumlah siswa SMA/SMK yang biasanya 36 menjadi 40 orang. Sedangkan, SMP yang biasanya 32 menjadi 36 orang. ( )

"Peningkatannya cukup signifikan. Untuk jenjang SMA, misalnya, jumlah kelas atau rombongan belajar (rombel) rata-rata di Jakarta adalah 7 kelas, maka penambahannya adalah 4 kursi x 7 kelas x 117 SMAN = 3.276 siswa yang dapat mengakses pendidikan di sekolah negeri," kata Retno.

Disdik DKI Jakarta membuka seleksi baru, yakni bina rukun warga (RW). Retno mengingatkan agar seleksinya tidak lagi berdasarkan usia, tetapi harus jarak rumah siswa dengan sekolah. Jika tetap menggunakan usia, maka anak-anak yang usianya muda tetap berpotensi tidka tertampung lewat jalur ini.

KPAI sebenarnya berharap basisnya tetap berdasarkan kelurahan, di mana sekolah negeri itu berada. Retno mengkhawatirkan basis RW ini akan membatasi anak-anak lain yang berada di kelurahan yang sama.

"Lalu, bagaimana kalau anak-anak di RW itu malah tidak ada yang mendaftar PPDB tahun ini. KPAI akan mengawasi pelaksanaannya nanti," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)