Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh KPU

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 11:48 WIB
loading...
Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh KPU
Bawaslu hari ini menggelar sidang putusan pendahuluan atas empat laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) hari ini menggelar sidang putusan pendahuluan atas empat laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Empat parpol yang mengadukan KPU adalah Partai Berkarya versi Muchdi PR, Partai Bhineka Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, dan Partai Kongres.

"Benar, pada hari ini Bawaslu akan kembali membacakan putusan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU," kata Anggota Bawaslu Puadi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Puadi menjelaskan, sidang pendahuluan merupakan mekanisme dalam hukum acara penanganan administrasi pemilu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistratif Pemilihan Umum.

Baca juga: Berkas Pendaftaran Dikembalikan KPU, 3 Parpol Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu

Majelis Pemeriksa Bawaslu dalam pemeriksaan pendahuluan melakukan pemeriksaan atas dokumen laporan untuk memutuskan keterpenuhan persyaratan laporan yang meliputi:

a. Syarat formil dan syarat materil
b. Kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
c. Kedudukan atau status Pelapor dan terlapor
d. Tenggang waktu laporan dugaan Pelanggaran Administratif pemilu.

"Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka Majelis Pemeriksa memutus diterima dan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan," ujarnya.

Baca juga: KPU Usul ke Presiden Agar Pilkada 2024 Dimajukan
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1439 seconds (0.1#10.140)