Antasari: Napi harus sehat karena tak dapat BPJS

Kamis, 24 April 2014 - 21:01 WIB
Antasari: Napi harus sehat karena tak dapat BPJS
Antasari: Napi harus sehat karena tak dapat BPJS
A A A
Sindonews.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), disinggung oleh Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Menurut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, seorang narapidana (Napi) di Indonesia tidak boleh sakit, karena tidak menikmati program Pemerintah yang diluncurkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada awal tahun 2014 yang lalu itu.

"Kabar saya sehat, napi harus sehat karena tidak dapat BPJS," kata Antasari Azhar, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2014).

Kehadirannya di Gedung MK itu untuk memantau sidang amar putusan yang diajukannya tentang pengujian pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan (UU Kejaksaan).

Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tentang pengujian pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan (UU Kejaksaan), hari ini.

"Menolak permohonan pemohon I untuk seluruhnya, permohonan pemohon II dan III, tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis hakim, Hamdan Zoelva.

Sekadar diketahui, selain Antasari, permohonan pengujian undang-undang itu juga diajukan oleh Adik kandung almarhum Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Iskandar serta Ketua Organisasi Masyarakat Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Boyamin Saiman.

Mahkamah berpendapat bahwa permohonan para pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Atas dasar putusan itu, MK memberikan modal dua novum (bukti baru) untuk Antasari, terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4523 seconds (0.1#10.140)