KPK tetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP

Selasa, 22 April 2014 - 16:17 WIB
KPK tetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP
KPK tetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Setelah dilakukan gelar perkara maka didapat dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan telah ada dugaan tindak pidana korupsi didalam kaitan pelaksanaan e-KTP tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Menurut Johan, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Johan menjelaskan, anggaran yang digunakan dalam proyek ini dari pagu anggaran tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai Rp6 triliun.

KPK menyelidiki dugaan korupsi Proyek e-KTP atas laporan dari masyarakat. Menurut Johan, penyidik KPK langsung mengembangkan kasus tersebut.

"Jadi ini pengaduan masyarakat. Info bisa saja didapat dari M Nazaruddin tapi bukan berdasarkan info ini KPK melakukan penyidikan," tegasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4631 seconds (0.1#10.140)