Kasus Kematian Brigadir J, Pengacara Bharada E Tegaskan Tak Akan Mundur

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 16:38 WIB
loading...
Kasus Kematian Brigadir...
Bareskrim Polri memastikan, Buhanuddin dan Deolipa Yumara kuasanya telah dicabut oleh Bharada E. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Setelah keputusan Bareskrim Mabes Polri mencabut pendampingan hukum Bharada E terhadap kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin, sontak tim kuasa hukum tidak terima.

Menurut salah satu eks kuasa hukum Bharada E , Burhanuddin, mereka berdua sudah mengetahui perihal permintaan Bareskrim untuk keduanya mundur sebagai kuasa hukum ajudan Sambo tersebut.

Baca juga: Pendampingan Kuasa Hukum Bharada E Dicabut, Pengacara: Ada Skenario Apa Lagi?

Kendati demikian, Burhanuddin dan Deolipa sepakat untuk tidak mau mundur dari posisi kuasa hukum Bharada E. "(Sebenarnya) sejak dua hari lalu, kami diminta mundur. Tetapi kami tidak mau mundur," tegas Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).

Menurut Burhanuddin, lingkup kerja penasihat hukum harus berdasarkan profesionalitas yang dilandasi oleh Undang-Undang Advokat. Ia pun mengungkapkan, selama bekerja mendampingi Bharada E, keduanya tidak melanggar aturan yang berlaku sebagai advokat.

"Ya namanya kita penasihat hukum, kita bekerja secara profesional yang berdasarkan Undang-Undang Advokat juga. Selama ini kita enggak ada yang dilanggar," terang Burhanuddin.

Burhanuddin justru mengaku kaget karena baru mengetahui pencabutan statusnya sebagai kuasa hukum melalui konfirmasi awak media. Ia pun mengklaim kerja mereka sebagai kuasa hukum Bharada E justru telah melahirkan terang-benderangnya kasus pembunuhan Brigadir J kepada publik.

"Nah saya heran, karena kami tidak mau mundur hari ini juga kok sudah dicabut. Ini saya pikir, aduh. Skenario apalagi ini. Padahal kita sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara ini jadi terang-benderang gitu," terang Burhanuddin.

Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E mencabut kuasa dari dua pengacara, Burhanuddin dan Deolipa Yumara. Bareskrim membenarkan hal tersebut selaku pemberi kuasa awal kepada mereka.

Menanggapi hal itu, Deolipa meminta bayaran sebesar Rp15 triliun kepada negara dan Bareskrim Polri. Ia berkelakar hal itu akan digunakan untuk foya-foya.

"Oh iya tapi kan, ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun, supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa saat dikonfirmasi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1574 seconds (0.1#10.140)