Polisi Sita 6 Barang Bukti, Ada Sepatu dan Baju Ferdy Sambo

Selasa, 09 Agustus 2022 - 20:52 WIB
loading...
Polisi Sita 6 Barang Bukti, Ada Sepatu dan Baju Ferdy Sambo
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Polisi telah menggeledah rumah istri Ferdy Sambo , Putri Candrawathi di Jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Polisi mengamankan enam barang bukti dari hasil penggeledahan itu.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan mengatakan, kedatangan polisi hingga anggota Brimob yang berjaga di kawasan kediaman istri Sambo tersebut merupakan bentuk prosedur kepolisian guna mencari lebih dalam terkait barang bukti pendukung kasus kematian Brigadir J.

"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita," ujar Irwan di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).





Dia hanya dapat memberitahu dua item yang tengah disita oleh pihak kepolisian, yakni sepatu dan baju. Menurut, Irwan, barang tersebut merupakan barang kepemilikan dari Sambo.

Namun, lanjut Irwan, ia belum bisa memastikan apa hubungan antara barang yang disita dengan kasus kematian Brigadir J. "Bukan. Enggak tahu juga apa kaitannya dengan perkara ini. Milik Pak Ferdy. Milik Pak Ferdy semua," paparnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1478 seconds (0.1#10.140)