MK: Ganti rugi area terdampak tanggung jawab Lapindo

Jum'at, 04 April 2014 - 20:28 WIB
MK: Ganti rugi area terdampak tanggung jawab Lapindo
MK: Ganti rugi area terdampak tanggung jawab Lapindo
A A A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan korban lumpur Lapindo tak mengalihkan tanggung jawab pembayaran dan pelunasan terhadap masyarakat di peta area terdampak (PAT) dari PT Lapindo Brantas Inc.

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, putusan pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang APBN itu meminta kepada pemerintah untuk menjamin serta memastikan pelunasan ganti rugi kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas bencana lumpur tersebut.

Hal itu dikatakannya guna meluruskan penafsiran sejumlah pihak, termasuk warga yang menjadi korban lumpur Lapindo. Maka itu, kabar atau penafsiran yang menganggap kewajiban PT Lapindo Brantas Inc diambil alih pemerintah terbantahkan.

Putusan MK tersebut hanya mempertegas agar pemerintah meminta ke perusahaan, yakni PT Lapindo Brantas Inc melalui anak perusahaannya PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) untuk membayar ganti rugi aset korban lumpur.

"Yang dalam putusan jelas. Negara dengan kekuasan harus dapat jamin dan pelunasan kerugian di dalam peta area terdampak," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva di kantornya, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam amar putusan Pasal 9 Ayat 1 huruf a UU Nomor 15/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013, sudah jelas bahwa perusahaan yang bertanggung jawab membayar ganti rugi diharuskan menyelesaikan pembayaran.

Sementara pemerintah dalam hal ini, hanya bertanggung jawab terhadap pembayaran kerugian masyarakat di luar peta area terdampak (PAT) dengan menggunakan APBN. Adapun mekanisme pelunasan ganti rugi itu, kata dia, ditentukan oleh pemerintah. Hal itu, lanjut dia, bukan ranah MK.

"Mekanismenya ditentukan sendiri oleh pemerintah. Itu tidak wewenang MK. Lapindo harus membayar untuk ganti rugi negara terhadap area terdampak," pungkasnya.

Baca berita:
MK putus ganti rugi Lapindo dibayar negara
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4045 seconds (0.1#10.140)