Dukung Gerakan 1 Juta Buruh, KNPI Siapkan Tim Advokasi

Minggu, 07 Agustus 2022 - 21:54 WIB
loading...
Dukung Gerakan 1 Juta Buruh, KNPI Siapkan Tim Advokasi
KNPI mendukung gerakan aksi 1 juta buruh pada 10 Agustus 2022. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) mendukung gerakan aksi 1 juta buruh pada 10 Agustus 2022. Dukungan itu diberikan karena kesejahteraan buruh merupakan isu kerakyatan yang harus terus disuarakan.

"DPP KNPI mendukung penuh gerakan aksi 1 juta buruh pada 10 Agustus mendatang. Isu kesejahteraan buruh yang disuarakan tersebut harus kita dukung," kata Koordinator Bidang Perekonomian DPP KNPI Rasminto, Minggu (7/8/2022).

Menurutnya, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama juga telah menyerukan kepada seluruh pengurus daerah untuk partisipasi mendukung gerakan 1 juta massa pada aksi 10 Agustus 2022. "Kita siapkan berbagai elemen terkait aksi tersebut termasuk siapkan tim advokasi KNPI untuk para buruh," katanya.



Menurut Rasminto, buruh merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Apalagi tujuan pembangunan nasional adalah untuk menyejahterakan rakyat, termasuk buruh.

Ia memahami bahwa salah satu yang menjadi fokus utama perjuangan adalah terkait UU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada buruh. Contohnya, Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dibatasi periode batas waktu kontrak, dengan menyebut menyebut pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga menghapus ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 bahwa sebelumnya diatur batas waktu selama tiga tahun sebagai salah satu kriteria PKWT.

"Hal ini membuat ketidakpastian kerja bagi buruh," kata Rasminto.

UU Cipta Kerja juga tidak mengatur batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara alih daya atau outsourcing. Padahal berdasarkan UU Ketenagakerjaan, alih daya hanya dapat dilakukan jika suatu pekerjaan terlepas dari kegiatan utama atau di luar kegiatan produksi.

"Sementara itu, UU Cipta Kerja tidak memberikan batasan demikian. Akibatnya, praktik outsourcing diprediksi makin melua," katanya.

Sorotan lainnya adalah batasan maksimal jam lembur dari tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan, menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Selain akan berakibat pada kesehatan buruh, besaran upah lembur yang diterima juga tidak sebanding.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)