Pengamat Intelijen Apresiasi Sikap Tegas dan Independen Kapolri Tangani Kasus Brigadir J

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 00:58 WIB
loading...
Pengamat Intelijen Apresiasi Sikap Tegas dan Independen Kapolri Tangani Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus kematian Brigadir J, Kamis (4/8/2022). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dinilai telah mengambil sikap responsif, transparan, tegas, dan independen terkait kasus meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hal tersebut disampaikan pengamat intelijen Ngasiman Djoyonegoro.

Sejak peristiwa meninggalnya Brigadir J, banyak pihak menyoroti kejanggalan kasus tersebut karena diumumkan tiga hari setelah peristiwa terjadi. Perhatian dan kritik publik terhadap kasus ini cukup tinggi.

Di tengah situasi itu, dukungan masyarakat untuk Polri yang lebih profesional sangatlah dibutuhkan sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara lebih objektif dan independen.

Ngasiman Djoyonegoro menyampaikan bahwa Kapolri sudah mengambil sikap yang responsif, transparan, tegas, dan independen. Komitmen Kapolri terlihat jelas dengan diawali pembentukan Tim Khusus (Timsus) yang bertugas untuk melaksanakan penyidikan independen. Termasuk, melibatkan pemangku kepentingan lain untuk memperkuat penyidikan seperti Komnas HAM dan Kompolnas, serta membuka keterlibatan publik.

Menurut Simon, panggilan akrab Ngasiman Djoyonegoro, setidaknya ada empat langkah strategis yang telah diambil Kapolri. Pertama, Kapolri dengan tegas mencopot Irjen Ferdy Sambo. Wakabareskrim Irjen Syahar Diantono mengisi posisi yang ditinggalkan Sambo. Kapolri juga mengganti pejabat pada Karopaminal Divpropam Polri, dan sejumlah jabatan penting di Polres Jaksel.

Sebanyak 25 anggota Polri lainnya yang dianggap menghambat penyidikan juga diperiksa dan terancam proses pidana. 25 anggota Polri itu terdiri dari tiga jenderal polisi bintang satu, lima orang Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Pama, lima orang dari bintara dan tamtama.

"Meminimalisir konflik kepentingan dalam penanganan perkara kriminal harus diutamakan untuk menjamin independensi dalam penyidikan. Lebih dari itu, kode etik haruslah ditegakkan untuk menjaga integritas kelembagaan Polri," kata Simon, Kamis (4/8/2022).

Kedua, lanjut dia, Kapolri mengizinkan autopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi pada Rabu (27/7/2022) untuk mengetahui secara lebih jelas penyebab kematian. Terbukti dari autopsi ulang itu, secara jelas terungkap bahwa korban mengalami kematian yang diakibatkan oleh luka tembakan dan luka bukan tembakan. Adanya kejelasan ini dapat memandu pada proses penyidikan yang lebih objektif.



Ketiga, Kapolri menyampaikan informasi perkembangan terkini penanganan penyidikan kasus Brigadir J kepada publik. Hal ini berarti bahwa transparansi tidak hanya terkait dengan kelembagaan Polri, tetapi juga terkait dengan kinerja penyidikan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap Anggota Polri lainnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1384 seconds (0.1#10.140)