KPU waspadai kongkalikong oknum penyelenggara & caleg

Senin, 17 Maret 2014 - 21:15 WIB
KPU waspadai kongkalikong oknum penyelenggara & caleg
KPU waspadai kongkalikong oknum penyelenggara & caleg
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar meminta masyarakat mewaspadai kerja sama di bawah tangan antara calon anggota legislatif (caleg) dengan oknum Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) dan PPS di lapangan.

Kemungkinan tersebut diakui KPU ada dan rawan menimbulkan konflik horizontal saat penghitungan suara.

"Ini rawan menimbulkan konflik antar pendukung calon. Karenanya patut diwaspadai," ujar Ketua Divisi Tehnis dan Pencalegan KPU Kabupaten Blitar Jamali kepada wartawan, Senin (17/3/2014).

Informasi yang dihimpun, selain membangun jaringan seluas-luasnya dengan kelompok masyarakat, sejumlah caleg juga membangun "komitmen" kemenangan dengan oknum penyelenggara (KPPS dan PPS).

Komitmen kecurangan tersebut yang memunculkan istilah suara "bergeser kamar". Yakni adanya caleg yang mendadak mendapat tambahan suara yang sebenarnya perolehan dari caleg lainya.

Modus kejahatan pemilu tersebut biasanya terjadi saat proses rekapitulasi dari PPS (Desa) menuju PPK (kecamatan).

Tidak heran, dari pengalaman pemilu sebelumnya, hasil perolehan suara seorang caleg yang sebelumnya kecil di PPS, bisa berubah banyak di tingkat PPK.

Seorang caleg yang harusnya tidak mendapatkan satu kursi di parlemen, bisa mendapatkan kursi. Begitu juga sebaliknya.

Informasi yang didapat Sindo, yang bisa melakukan kerja curang tersebut hanyalah oknum petugas penyelenggara.

Jamali berharap pemilu yang berlangsung 9 April mendatang bisa berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku.

Karenanya, selain melakukan pengawasan, KPU juga meminta para petugas penyelenggara di lapangan untuk melakukan kinerjanya dengan baik dan benar.

"Kita tidak ingin pemilu di Kabupaten Blitar terjadi huru hara akibat adanya kecurangan, "jelasnya.

Seperti diketahui, petugas KPPS hanya memiliki waktu 1 x 24 jam menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara dari TPS.

Selanjutnya, penghitungan tersebut diserahkan kepada PPS yang memiliki waktu 5 hari untuk melakukan rekapitulasi penghitungan ulang.

Dari PPS hasil penghitungan surat suara diserahkan kepada PPK. PPK memiliki waktu maksimal 6 hari (rekapitulasi penghitungan ulang) sebelum diserahkan ke KPU yang memiliki waktu 3 hari.

Jamali menambahkan, bahwa sebagai antisipasi kecurangan KPU telah memasang lembar hologram pada form isian petugas mulai KPPS, PPS dan PPK.

Selain itu, setiap data penghitungan diwajibkan disertai bukti foto sebelum diserahkan kepada KPU. "Ini merupakan bagian dari antisipasi kecurangan yang dilakukan KPU, "pungkasnya.

Menanggapi hal ini, caleg Partai Hanura DPRD II Kabupaten Blitar Hendi Budi Yuantoro mengatakan, bahwa selama semua pihak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, pemilu tidak akan memunculkan polemik hukum. "Permasalahan akan muncul jika ada pihak yang sengaja melakukan kecurangan, "ujarnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0021 seconds (0.1#10.140)