Mantan pejabat Kemenag dituntut 13 tahun penjara

Senin, 17 Maret 2014 - 17:31 WIB
Mantan pejabat Kemenag dituntut 13 tahun penjara
Mantan pejabat Kemenag dituntut 13 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ahmad Jauhari terdakwa kasus Alquran dengan pidana 13 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kemenag tahun 2011-2012.

"Menuntut, supaya majelis hakim mengadili dan memutus, supaya menyatakan terdakwa Ahmad Jauhari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Titi Utami saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Selain itu, Jaksa KPK juga minta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta dan US$15 ribu. Dikurangi jumlah uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar Rp100 juta dan US$15 ribu.
Ahmad Jauhari dianggap terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp100 juta dan US$15 ribu dari proyek Alquran.

Jauhari dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Seperti diketahui, Jaksa KPK mendakwa Ahmad Jauhari, melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama mantan Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar dalam pengadaan kitab suci Alquran 2011-2012.

JPU yang terdiri dari KMS A Roni selaku hakim ketua dan Titik Utami, Rusdi Amin, serta Antonius Budi Satria masing-masing sebagai hakim anggota mendakwa Ahmad Jauhari memperkaya diri sendiri, orang lain, dan perusahaan.

Anggota JPU Antonius Budi Satria membeberkan, perbuatan pidana terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, dan Nasaruddin Umar (kini Wakil Menteri Agama), serta bersama-sama juga dengan mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus.

"Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum dalam pengadaan penggandaan kitab suci Alquran pada Ditjen Bimas Islam Kemenag yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2011 dan 2012," ujar Jaksa Antonius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 6 Janurai 2014.

Terdakwa Ahmad Jauhari telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp100 juta dan USD15.000. Memperkaya orang lain dan perusahaan yakni, Mashuri sebesar Rp50 juta, PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) milik keluarga Zulkarnaen Djaba dan Dendy Praseta Zulkarnaen Putra sejumlah Rp6,75 miliar.

Serta memerkaya, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) dengan Direktur Utamanya Ali Djufrie untuk pengadaan 2011 sebesar Rp5.832.571.540, dan memperkaya PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) dengan Direktur Utamanya Abdul Kadir Alaydrus untuk pengerjaan 2012 sejumlah Rp21.233.159.595.

"Sehingga perbuatan terdakwa Ahmad Jauhari dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp27.056.731.135 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut seperti perhitungan BPK," tandasnya.

Berita:
Wamenag bantu pemulusan pemenang lelang Alquran
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6098 seconds (0.1#10.140)