Mantan ajudan Rusli Zainal ditahan KPK

Jum'at, 21 Februari 2014 - 17:08 WIB
Mantan ajudan Rusli Zainal ditahan KPK
Mantan ajudan Rusli Zainal ditahan KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Said Faisal, mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal. Said sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Tipikor.

Keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB, Said sudah mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye.

"Saya minta, mohon doanya dari keluarga agar saya kuat menghadapi cobaan ini," kata Said sebelum masuk ke mobil tahanan KPK, di Depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014).

Said terlihat grogi saat dicecar wartawan tentang alasan memberikan keterangan palsu. Dia menandaskan, terpenting tidak melakukan tindak pidana korupsi. "Saya bukan korupsi," imbuhnya.

Pria berpostur tinggi itu tidak bersedia berkomentar ketika wartawan menyinggung alasan memberikan kesaksian palsu untuk melindungi seseorang, dia membantah. "Saya tidak, tidak ada," kata Said sebelum dibawa ke Rutan Cipinang.

Seperti diketahui, Said Faisal alias Hendra ditetapkan sebagai tersangka karena Said diduga memberikan keterangan palsu saat sidang dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau.

Said Faisal dijerat pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pasal 15 jo pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang tipikor jo Pasal 56 KUHP.

Berita:
Mantan ajudan Rusli Zainan dicegah
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8334 seconds (0.1#10.140)