Pemberi sertifikasi halal cukup satu institusi

Jum'at, 24 Januari 2014 - 09:29 WIB
Pemberi sertifikasi halal cukup satu institusi
Pemberi sertifikasi halal cukup satu institusi
A A A
Sindonews.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan penerbitan sertifikat halal harus dilakukan oleh lembaga publik yang ada di bawah pemerintah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Bahrul Hayat mengatakan, dengan diterbitkan lembaga publik, fungsi administrasi secara pemerintahan serta fungsi syariat sertifikat halal harus jelas.

Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) diharapkan dapat berperan didalam fungsi syariah penerbitan sertifikat halal. Sesuai usulan pemerintah, MUI tetap menjalankan fungsi syariat dan kehalalan.

Secara teknis MUI diharapkan tetap mensertifikasi auditor dan juga laboratorium yang akan menjalankan proses pemeriksaan dan kehalalan atas sebuah produk.

"MUI diharapkan tetap ikut menetapkan fatwa halal dalam sidang sehingga sertifikasi halal dapat di tanda tangani bersama antara lembaga pemerintah dan MUI," ujar Bahrul di Gedung DPR, Kamis, 23 Januari 2014.

Disampaikan, auditor sertifikasi halal dapat diisi para pegawai negeri sipil (PNS) atau non PNS. Sementara laboratorium yang digunakan boleh milik pemerintah atau swasta.

"Kemenag tetap pada usulan awal yaitu harus ada satu institusi yang menangani sertifikasi produk halal dan harus lembaga publik, karena kalau lebih dari satu koordinasinya sulit nanti," ujarnya.

Berita:
UMI gelar konferensi internasional soal label halal.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1660 seconds (0.1#10.140)