Tenaga kesehatan wajib kuasai hukum profesi

Senin, 06 Januari 2014 - 00:35 WIB
Tenaga kesehatan wajib kuasai hukum profesi
Tenaga kesehatan wajib kuasai hukum profesi
A A A
Sindonews.com - Banyaknya kasus hukum yang menimpa para tenaga kesehatan seperti dokter, apoteker dan perawat menegaskan pentingnya melek hukum, minimal yang berhubungan dengan profesi mereka.

Sayangnya, kebanyakan dari tenaga kesehatan masih awam mengenai hukum pada profesi mereka.

"Setidaknya, peran tenaga kesehatan dalam melakukan advokasi kesehatan masyarakat dipastikan mampu berjalan secara optimal," kata Dosen Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Azis Ikhsanudin, di Yogyakarta, Minggu 5 Januari 2014.

"Dan tidak terjadi medication error jika mereka paham tentang hukum. Karena tenaga kesehatan juga bukan profesi istimewa yang kebal hukum. Sama dengan masyarakat umum lainnya, kesalahan kami bisa diperkarakan," imbuhnya.

Ditemui saat penyelenggaraan Konferensi Internasional Restorasi Hukum Kesehatan, menurut Azis, pembekalan mengenai hukum selama para calon tenaga kesehatan tersebut menjalani pendidikan tinggi memang kurang.

Diungkapkannya, pembelajaran mengenai hukum hanya baru sebatas mengetahui, belum sampai tahap memahami. Hal inilah yang membentuk paradigma para tenaga kesehatan untuk tidak perlu terlalu memahami hukum yang berlaku pada profesinya.

"Seperti pada profesi saya sebagai apoteker, jangankan salah memberikan obat atau resep yang berakibat membahayakan pasien, tidak memberikan penjelasan cara meminum obat saja, masyarakat bisa melakukan penuntutan. Atau, konsultasi obat tidak dilakukan dengan apoteker pun, penyedia sarana kesehatan bisa dihukum," jelasnya.

Aziz berharap, agar para petugas kesehatan memahami betul posisi dan perannya sesuai aturan atau hukum undang-undang, agar tidak dijadikan celah bagi pihak lain mengajukan gugatan hukum.

"Kami juga ingin pemerintah mendengar harapan kami, sebab masalah pelayanan kesehatan sangat kompleks. Dari asosiasi pun berencana mengajukan usul agar pembekalan mengenai hukum yang berlaku bagi profesi tenaga kesehatan diperdalam saat mereka di pendidikan tinggi," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Bina Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan RI Drs Bayu Teja Muliawan mengatakan, dasar hukum pekerjaan kefarmasian terangkum dalam UU 36/2009 dan PP 51/2009.

"Pekerjaan kefarmasian harus dilakukan oleh orang yang ahli dan memiliki kewenangan di bidang farmasi. Misalnya, pelayanan obat atas resep dokter, informasi obat dan sebagainya," ucapnya.

Dijelaskan Bayu, tujuan pengaturan pekerjaan kefarmasian selain melindungi kepentingan pasien dan masyarakat juga bertujuan untuk meningkatkan mutu sesuai perkembangan ilmu dan teknologi.

"Kami juga ingin memberikan kepastian hukum terkait pekerjaan kefarmasian ini. Apoteker misalnya, dalam melaksanakan praktek kefarmasian harus sesuai standar dan kode etik yang berlaku," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5543 seconds (0.1#10.140)