Limbah Padat B3 Berlebih, Begini Solusi dari KLHK

Jum'at, 26 Juni 2020 - 14:51 WIB
loading...
Limbah Padat B3 Berlebih, Begini Solusi dari KLHK
lukisan dari bahan limbah sawit dengan ukuran 4x12 meter di Jalan Mantri, Kecamatan Medan Maimun, Medan, Sumatera Utara. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menjadi salah satu fokus program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) . Salah satu limbah berbahaya itu adalah Spent Bleaching Earth (SBE), yatu limbah padat B3 hasil proses penyulingan minyak sawit pada industri minyak goreng atau oleochemical.

Menurut data Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3 KLHK (SIRAJA), limbah SBE yang dihasilkan selama tiga tahun terakhir terus meningkat. Pada 2017 tercatat 184.162 ton lalu meningkat menjadi 637.475 ton pada 2018 dan naik lagi menjadi 778.894 ton pada 2019.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, mengungkapkan, dari hasil penelitian, setiap 60 juta ton produksi minyak sawit menghasilkan 600 ribu ton limbah SBE.

“Peningkatan jumlah industri minyak nabati berdampak peningkatan jumlah limbah SBE sehingga akan menjadi masalah jika tidak diimbangi dengan pengelolaan yang baik,” kata Vivien dalam keterangan resmi yang diperoleh SINDOnews, Jumat (26/6/2020).

(Baca: Apindo dan 16 Asosiasi Usulkan FABA Dihapus dari Limbah B3)

Sayangnya, lanjut Vivien, jumlah limbah SBE tidak sebanding dengan jumlah perusahaan pengelola berizin. Saat ini baru ada 11 perusahaan resmi pengelola SBE dengan kapasitas total 116 ribu ton per tahun.

“Gap antara limbah yang dihasilkan dengan limbah yang dimanfaatkan menyebabkan banyak SBE dibuang ilegal antara lain secara open dumping sebagai media urug,” terangnya.

Guru Besar Bidang Pengelolaan Limbah Agroindiustri Universitas Lampung, Udin Hasanudin, memaparkan berbagai penelitian pada jurnal internasional upaya pemanfaatan limbah SBE dalam skala laboratorium. ”SBE sebagai limbah B3 sebenarnya masih memiliki berbagai manfaat,” katanya.

(Baca: Sejumlah Hasil Raker Komisi IV DPR dengan Kementerian LHK)

Sebagai solusi diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 10/2020 tentang Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah B3. Permen ini membuka kesempatan pada empat limbah dikeluarkan dari jenis B3, Untuk slag nikel, fly ash dari proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU, steel slag, spent bleaching earth ekstraksi dari proses ekstraksi minyak nabati hingga memiliki kadar minyak hingga 3%.

Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno menyatakan peluang pemanfaatan SBE makin menemukan titik cerah dengan terbitnya Permen LHK 10/2020. Melalui permen ini, pengelolaan limbah B3 tidak lagi hanya insinerasi dan landfill, namun limbah SBE bisa dikelola agar bernilai ekonomis seperti bleaching earth baru, produksi biodiesel serta berbaai potensi sebagai media tanam, katalis, briket dan sebagainya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)