KPAI Pantau Pelaksanaan PPDB di Berbagai Daerah

Jum'at, 26 Juni 2020 - 14:31 WIB
loading...
KPAI Pantau Pelaksanaan PPDB di Berbagai Daerah
Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan pihaknya memertanyakan mengenai kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang lebih mengutamakan usia yang lebih tua dibandingkan jarak rumah ke sekolah. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana untuk mengklarifikasi kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 pada Kamis (25/6/2020). Ada delapan pengaduan dari orang tua yang mengeluhkan syarat usia dalam PPDB di Ibu Kota.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan pihaknya memertanyakan mengenai kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang lebih mengutamakan usia yang lebih tua dibandingkan jarak rumah ke sekolah. (Baca juga: Kisruh PPDB, Kemendikbud Diminta Sederhanakan Regulasi)

KPAI mengungkapkan beberapa poin yang akan dilakukan oleh Disdik DKI Jakarta terkait keluhan para orang tua ini. Sepertinya Disdik DKI Jakarta tidak akan mengubah kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2020/2021 itu.

“Disdik DKI Jakarta akan memenuhi hak atas pendidikan anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri akibat kebijakan usia dalam PPDB 2020 ini. Untuk yang tidak mampu secara ekonomi dan sekolah di swasta, Disdik akan memberikan bantuan melalui skema Kartu Jakarta Pintar (KJP),” ujar Retno dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (26/6/2020).

Disdik DKI Jakarta, kata mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu, akan mengevaluasi kebijakan PPDB ini. Namun, untuk perbaikan dan pelaksanaan di tahun depan. Itu artinya bukan di tahun ini.

Retno menuturkan Nahdiana dan jajarannya akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) terkait kebijakan usia dalam PPDB 2020 ini. Sebagian kalangan menilai beleid melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). (Baca juga: Dokter Anak Tegaskan Indonesia Belum Siap Buka Kegiatan Sekolah)

“KPAI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan PPDB di berbagai daerah. KPAI terus membuka pengaduan PPDB secara langsung maupun daring hingga berakhirnya PPDB tahun 2020,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8771 seconds (0.1#10.140)