Proses pemilihan Patrialis sebagai hakim MK tak jelas

Selasa, 24 Desember 2013 - 05:48 WIB
Proses pemilihan Patrialis sebagai hakim MK tak jelas
Proses pemilihan Patrialis sebagai hakim MK tak jelas
A A A
Sindonews.com - Proses pemilihan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dinilai tak jelas, sehingga menghasilkan gugatan hukum oleh masyarakat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seharusnya tak memilih hakim konstitusi yang penuh kontroversi.

Hal ini mencerminkan tidak ada prosedur yang diterapkan SBY dalam memilih hakim konstitusi, sehingga SBY memilih berdasarkan subjektifnya sendiri. "Tidak perlu dibuat complicated karena proses penggantian hakim konstitusi dapat dilaksanakan dengan cepat oleh Presiden, tidak seperti DPR yang SOP seleksipun ditentukan UU MK," ujar anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari kepada Sindonews, Selasa (24/12/2013).

Eva memertanyakan alasan SBY memilih mantan elite Partai Amanat Nasional (PAN) itu karena masa nonaktif Patrialis sebagai politikus partai belum mencapai tujuh tahun. Sementara SBY membuat Perppu soal MK yang kini telah ditetapkan sebagai UU, dimana dalam UU tersebut dijelaskan hakim konstitusi harus berhenti dari keanggotaannya di partai politik minimal tujuh tahun.

Sehingga alasan ini menui protes keras dari masyarakat, karena ditengarai Patrialis tidak netral dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 mendatang. Selain PAtrialis, hakim konstitusi yang dicurigai netralitasnya karena berlatar belakang partai politik adalah Ketua MK Hamdan Zoelva, yang diketahui mantan elite Partai Bulan Bintang yang pada pemilu mendatang akan berlaga sebagai peserta pemilu.

Eva mempertanyakan pemilihan Patrialis oleh SBY, sebab mantan Menteri Hukum dan HAM itu tak seperti dua hakim konstitusi pilihan SBY yakni Maria dan Haryono. "Apalagi Presiden sudah punya pengalaman sebelumnya saat merekrut Prof Maria, Prof Haryono (masa bakti pertama) yang prosesnya memenuhi standar tata kelola pemerintahan. Watinpres didayagunakan sebagai tim seleksi sehingga putusan objektif dan jauh dari kesan dipersonalized untuk kepentingan pribadi Presiden sebagaimana argumen para penggugat soal Patrialis Akbar," tukas Eva.

"Bukan problem yang pelik, walau harapanku calon perempuan yang akan diprioritaskan oleh tim Watinpres (Dewan Pertimbangan Presiden)," imbuhnya.

PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis jadi Hakim MK
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6735 seconds (0.1#10.140)