Soal Patrialis, DPR klaim paling akuntabel daripada SBY

Selasa, 24 Desember 2013 - 05:28 WIB
Soal Patrialis, DPR klaim paling akuntabel daripada SBY
Soal Patrialis, DPR klaim paling akuntabel daripada SBY
A A A
Sindonews.com - DPR mengklaim lebih akuntabel dalam melakukan proses seleksi hakim konstitusi daripada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Mahkamah Agung (MA).

Ha ini terlihat dari proses pemilihan hakim konstitusi yang terdiri dari tiga unsur yakni DPR, Presiden, dan MA. Di mana masing-masing unsur memiliki kewenangan memilih tiga hakim konstitusi.

"Walau kecolongan kasus Akil Mochtar tapi proses seleksi di DPR untuk hakim MK faktanya paling akuntabel, transparan, akses publik dibuka lebar tidak seperti MA dan Presiden yang tidak ada kepastian SOP (standar opertional prosedure) sehingga mengganggu partisipasi publik," ujar anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari kepada Sindonews, Selasa (24/12/2013).

Kini satu dari tiga hakim konstitusi pilihan Presiden SBY digugat oleh masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yaitu Patrialis Akbar. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu langsung mengajukan banding setelah Majelis Hakim memutuskan membatalkan Keppres pengangkatan dirinya sebagai hakim konstitusi.

Eva menilai, jika SBY tak mengindahkan putusan pengadilan maka akan terlihat aneh dan kentara ada kepentingan pribadi SBY yang dipercayakan kepada mantan elite Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014.

"Walau banyak putusan PTUN tidak dipatuhi oleh pelaksana yang dimandatkan dalam putusan, tapi saya pikir risikonya berat jika Presiden mengabaikan. Karena Presiden simbol negara dan pemerintahan di NKRI yang negara hukum, sehingga pasti akan legowo menerima," urai politikus PDIP ini.

Begitu juga dengan MK sebagai lembaga penegak hukum, diharapkan mematuhi dan melaksanakan putusan PTUN terhadap Patrialis. "Posisi MK juga bisa dipastikan akan menghormati dan melaksanakan putusan PTUN. Tidak ada pilihan lain," tukasnya.

PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis jadi Hakim MK
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4466 seconds (0.1#10.140)