Kasus suap MK, KPK panggil Bupati Buton

Senin, 16 Desember 2013 - 11:02 WIB
Kasus suap MK, KPK panggil Bupati Buton
Kasus suap MK, KPK panggil Bupati Buton
A A A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Benar yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/12/2013).

Selain itu, penyidik juga memanggil mantan Ketua MK, Akil Mochtar, anggota DPRD Banten Fraksi Golkar M Kasmin dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah. Mereka juga diperiksa sebagai saksi.

Masih dalam kasus dugaan suap sengketa pemilukada di MK, KPK juga memanggil tiga tersangka kasus dugaan suap pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Ketiganya, yakni Cornelis Nalau, Hambit Bintih Bupati Gunung Mas dan Chairun Nisa, anggota DPR Fraksi Golkar. "Mereka bertiga diperiksa sebagai tersangka," tukasnya.

Sekadar diketahui, KPK menyangkakan beberapa sangkaan kepada Akil dengan pasal berlapis. Dalam kasus dugaan suap pengurusan sengket Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Akil disangka sebagai penerima suap Rp4 miliar.

Akil diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Akil disangka dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor dalam dugaan penerimaan (gratifikasi) lain terkait pengurusan sengketa Pemilkada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Dalam TPPU Akil disangka dua UU berlapis. Akil diduga melanggar Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

KPK usut gratifikasi Akil hingga Indonesia timur
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7301 seconds (0.1#10.140)