Tersangka korupsi Alquran segera disidangkan

Jum'at, 13 Desember 2013 - 16:38 WIB
Tersangka korupsi Alquran segera disidangkan
Tersangka korupsi Alquran segera disidangkan
A A A
Sindonews.com - Ahmad Jauhari, tersangka kasus proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama, segera menjalani persidangan. Berkas penyidikan sudah rampung dan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Jadi ini tadi pelimpahan berkas ke jaksa penuntut," kata Jauhari di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Ketika di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ahmad Jauhari berjanji akan membongkar siapa saja yang terlibat dalam korupsi pengadaan Alquran.

"Oh iya, siaap (buka-bukaan). Harusnya begini kita harus jelas, siapa melakukan apa. Jangan samapai ada orang yang terzalimi. Misalnya jabatan saya, saya tidak melakukan apa-apa sebagai PPK. Saya harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan orang lain kan enggak lucu," imbuhnya.

Namun, dia enggan membeberkan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Dia kembali berjanji akan membeberkan di Pengadilan Tipikor. "Ya itu nantilah di dalam proses persidangan lah," tegasnya.

Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah di Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Kementerian Agama ini mengklaim tidak pernah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). "Oh tidak, menyalahgunakan wewenang kan harus sengaja. Ya orang enggak disengaja," tukasnya.

Ahmad Jauhari ditetapkan KPK sebagai tersangka, sejak 10 Januari 2013. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) soal penyalahgunaan wewenang.

Ahmad Jauhari akui ditanya soal pengadaan Alquran
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9980 seconds (0.1#10.140)