Kawasan Taman Wisata Dibuka Kembali, Siti Nurbaya: Perketat Protokol Kesehatan

Kamis, 25 Juni 2020 - 13:01 WIB
loading...
Kawasan Taman Wisata Dibuka Kembali, Siti Nurbaya: Perketat Protokol Kesehatan
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membuka kawasan untuk ekowisata bagi masyarakat, bertahap dan harus dengan protokoler kesehatan yang ketat. Hal ini dilakukan atas pertimbangan antara lain adanya kebutuhan untuk masyarakat dapat menghirup udara segar secara langsung, alam yang tenang dan nyaman.

(Baca juga: Menteri LHK Izinkan 29 Taman Nasional dan Taman Wisata Alam Dibuka Kembali)

Caranya dengan melakukan kunjungan wisata ke Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA) dan Suaka Margasatwa (SM) dengan protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) yang sangat ketat. Hutan konservasi TN, TWA dan SM seperti fungsi alam pada umumnya memiliki fungsi antara lain sebagai fungsi informasi, spiritual dan healing.

(Baca juga: Angka Covid-19 Terus Meningkat Akibat Salah Memaknai New Normal)

Hutan menyimpan potensi sebagai healing yaitu tempat penyembuhan alami. Hutan bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental manusia (enhancing health and quality of life). Karenanya di tengah pandemi Covid-19 ini, maka salah satu pilihan untuk sehat adalah dengan melakukan kunjungan (wisata) ke TN, TWA, dan SM.

"Satgas Covid-19 Pusat pada Senin 22 Juni 2020 telah mengumumkan dapat dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol Covid-19 yang ketat. Untuk itu pada tahap pertama dapat dibuka kunjungan wisata alam terbatas, dan dengan menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat," kata Menteri LHK Siti Nurbaya, Kamis (25/6/2020).

Penetapan pembukaan kawasan wisata atau reaktivasi TN/TWA/SM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap Di Kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) dalam kondisi Transisi Akhir COVID-19 (New Normal).

"Kebijakan aktivasi merupakan langkah untuk boosting kegiatan pemulihan ekosistem dan ekowisata berkelanjutan (Sustainable Eco-Tourism)," tambah Siti Nurbaya.

Ada 29 TN/TWA/SM yang sudah dapat dibuka secara terbatas, yang berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian LHK dan Pemda telah melakukan berbagai persiapan di tingkat tapak guna memastikan tidak terjadinya penyebaran Corona dengan kunjungan wisata tersebut.

Langkah-langkah yang dipersiapkan dan harus dilakukan telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen KSDAE No. SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa untuk Kunjungan Wisata Alam pada Masa New Normal Pandemi Corona Virus Diseases 2019.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2175 seconds (0.1#10.140)