PKB sebagai syarat kenaikan pangkat guru

Rabu, 13 November 2013 - 22:02 WIB
PKB sebagai syarat kenaikan pangkat guru
PKB sebagai syarat kenaikan pangkat guru
A A A
Sindonews.com - Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sebagai syarat kenaikan pangkat, sebenarnya sudah dilakukan sejak dulu. Hanya saja jika dahulunya hanya menjadi syarat kenaikan pangkat dari golongan 4A ke 4B.

Hal itu dikatakan staf Program PPPPTK Matematika Sumaryanto. Menurutnya, saat ini kenaikan pangkat dari golongan 3B ke 3C saja telah menyaratkannya.

"Peningkatan kompetensi guru melalui PKB sendiri bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni pengembangan diri, menghasilkan karya inovasi dan publikasi hasil penelitian," kata Sumaryanto di Yogyakarta, Rabu (13/11/2013).

Menurutnya, pengembangan diri bisa diwujudkan dengan keikutsertaan guru pada pelatihan atau diklat maupun keaktifannya dalam kelompok kerja guru yang ada di masing-masing wilayah kabupaten atau kota.

"Untuk karya inovasi, guru mampu melakukan pengamatan atau berinovasi tentang metode maupun alat peraga pembelajaran. Untuk publikasi, guru wajib berupaya melakukan penelitian atau menulis paper (tugas) yang kemudian disebarluaskan melalui jurnal, buletin maupun forum ilmiah,” jelasnya.

Berita terkait:
Aturan pengembangan profesi sudah ada sejak 2009.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3628 seconds (0.1#10.140)