Kasus benih, Kejagung segera tahan Dirut PT SHS

Rabu, 25 September 2013 - 19:31 WIB
Kasus benih, Kejagung segera tahan Dirut PT SHS
Kasus benih, Kejagung segera tahan Dirut PT SHS
A A A
Sindonews.com - Hingga pukul 18.30 WIB, pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian (Kementan) yakni Eddy Budiono selaku Mantan Dirut PT SHS masih belum juga selesai.

Eddy diketahui menjalani pemeriksaan mulai pukul 11.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Sindonews di lapangan, malam ini dikabarkan Eddy Budiono akan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, guna mempercepat penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementan.

Untuk diketahui, Eddy Budiono adalah satu dari empat tersangka pengadaan benih oleh PT SHS, dalam kasus tersebut Eddy Budiono selama ini tidak pernah kooperatif dan mangkir setiap kali mendapatkan panggilan dari tim penyidik Kejagung dengan dalih sakit.

Sebelumnya pihak Kejagung telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementan.

Para tersangka yang ditahan itu adalah mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat, dan Dirut PT SHS Kaharuddin.

Hingga saat ini, keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari yang dimulai sejak tanggal 5 September 2013 sampai tanggal 24 September 2013.

Sampai saat ini, pihak Kejagung telah meningkatkan status kasus pengadaan benih tersebut dari penyelidikan ke penyidikan karena pada saat penyelidikan ditemukan bukti-bukti permulaan adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut.

Bukti-bukti tersebut mengenai rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.

Kemudian, pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukan. Namun, sejauh ini Kejagung belum merilis dugaan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini bahkan menjerat pihak lain dari unsur Kementan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3088 seconds (0.1#10.140)