Hukum Berutang untuk Menikah, Boleh atau Tidak?

Kamis, 02 Juni 2022 - 11:14 WIB
loading...
Hukum Berutang untuk Menikah, Boleh atau Tidak?
Dalam Islam menikah memang sangat dianjurkan, bahkan bisa jadi wajib bagi orang yang dikhawatirkan berzina, namun bukan berarti boleh dilakukan dengan segala cara. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bagaimana hukum berutang untuk menikah ? Boleh atau tidak, dan bagaimana dalil-dalilnya? Dalam Islam menikah memang sangat dianjurkan, bahkan bisa jadi wajib bagi orang yang dikhawatirkan berzina. Namun bukan berarti ini harus dilakukan dengan melegalkan segala macam cara. Berusaha menempuh jalan yang diridhai Allah, merupakan cara paling tepat untuk mendapatkan keberkahan dalam pernikahan.

Lantas bagaimana kalau harus berutang dulu? Ternyata syariat membolehkan berutang untuk menikah , demi menjaga kehormatan dan itupun dengan syarat mampu untuk melunasinya. Apa dalilnya? Dikutip dari laman islamqa, terdapat hadis dalam riwayat Tirmizi (1655), Nasa'I (3120), Ibnu Majah (2518) dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Tiga golongan yang Allah berhak berikan pertolongan; Mujahid di jalan Allah, budak yang sedang mencicil melunasi (untuk kemerdekaannya), dan orang yang menikah ingin menjaga kehormatannya." (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmizi).

Baca Juga: Keutamaan Menikah dan 4 Kriteria Memilih Perempuan

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Siapa yang mengambil harta orang (berutang) dan dia hendak melunasinya, maka Allah akan bantu melunasinya, dan siapa yang mengambilnya ingin menghancurkannya maka Allah akan menghancurkannya." (HR. Bukhari, no. 2387)

Adapun jika dia tidak mampu melunasinya, maka dimakruhkan baginya berhutang, baik untuk menikah atau untuk yang lainnya. Karena beban hutang itu besar. Bahkan hingga Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang mati syahid, akan diampuni semua dosanya selain hutangnya (HR. Muslim, no. 1886)

Solusi Terbaik

Meski dibolehkan berutang untuk menikah demi menjaga kehormatan, namun ada solusi terbaik yang bisa dilakukan. Ustadz Ammi Nur Baits, dai yang juga dewan pembina konsultasisyariah menjelaskan, berutang atau meminjam kepada bank atau lainnya tidak akan lepas dari riba. Seberapapun pinjaman Anda dari bank, tidak akan lepas dari persyaratan riba. "Sebenarnya ada beberapa alternatif solusi, agartetap bisa menikah tanpa harus menyentuh utang apalagi ke bank,"ungkapnya.

Solusinya yakni:

1. Menabung dulu dengan menunda nikah

Jika masih memungkinkan bagi Anda untuk menunda nikah, terlebih jika belum memiliki calon istri, lebih disarankan menabung terlebih dahulu. Dalam kesempatan yang sama, agar kondisi syahwat tidak muncul berlebihan, maka aktifkan puasa sunah. Solusi ini yang disarankan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallamkepada orang yang belum mampu menikah. Beliau bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ


“Wahai para pemuda, siapa yang mampu menanggung nafkah maka hendaknya dia menikah. Siapa yang belum mampu maka dia harus puasa, karena puasa itu menjadi penurun syahwat baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).



2. Sederhanakanwalimah

Inti walimah adalah makan-makan, untuk menunjukkan kegembiraan sebagai pengantin baru dan sekaligus pengumuman nikah bagi masyarakat. Untuk hanya tujuan ini, sejatinya tidak membutuhkan banyak biaya. Namun sayangnya, tradisi masyarakat kita menjadikan walimah sebagai lambang kebanggaan keluarga. Mereka menganggap walimah mewah melambangkan keistimewaan sebuah keluarga. Wajar saja jika tradisi walimah di tempat kita tidak lepas dari sikap mubadzir dan melampaui batas, yang jelas-jelas itu adalah sikap masyarakat jahiliyah. Mereka rela untuk utang demi menampakkan kemewahan dan mendapatkan pujian.

AllahTa’alaberfirman:

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ


“Janganlah kamu berbuat tabdzir (mubadzir). Sesungguhnya orang-orang yang suka berbuat tabdzir adalah saudara-saudara syaitan..” (QS. Al Isra’ 26 – 27).
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1596 seconds (0.1#10.140)