Korupsi benih, Kejagung periksa eks Dirut PT SHS

Kamis, 19 September 2013 - 10:37 WIB
Korupsi benih, Kejagung periksa eks Dirut PT SHS
Korupsi benih, Kejagung periksa eks Dirut PT SHS
A A A
Sindonews.com - Setelah sekian lama kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) mandek di Kejaksaan Agung (Kejagung), kini tim penyidik Kejagung kembali membuka berkas kasus itu.

Hari ini, Kejagung memanggil satu orang tersangka yang selama ini selalu mangkir dari penyidikan dengan alasan sakit, yakni mantan Direktur Utama PT SHS Eddy Budiono.

"Hari ini diagendakan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran benih PT SHS yakni mantan direktur utama PT SHS, EBS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2013).

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Kejagung telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian.

Para tersangka yang ditahan itu adalah mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011, Nizwan Syafaat, dan Dirut PT SHS, Kaharuddin.

Hingga saat ini, keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari yang dimulai sejak tanggal 5 September 2013 sampai tanggal 24 September 2013.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejagung telah meningkatkan status kasus pengadaan benih tersebut dari penyelidikan ke penyidikan karena pada saat penyelidikan ditemukan bukti-bukti permulaan adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut.

Bukti-bukti tersebut mengenai rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.

Kemudian, pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Namun, sejauh ini Kejagung belum merilis dugaan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini bahkan menjerat pihak lain dari unsur Kementan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5803 seconds (0.1#10.140)