KPK akan pelajari putusan banding Neneng

Selasa, 17 September 2013 - 20:21 WIB
KPK akan pelajari putusan banding Neneng
KPK akan pelajari putusan banding Neneng
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ragu-ragu menyikapi putusan banding terdakwa Neneng Sri Wahyuni yang dijatuhi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP mengaku belum mengetahui, apakah pihaknya sudah menerima kopian putusan banding Neneng atau tidak. Yang jelas, setelah menerima, tentu langkah pertama adalah KPK mempelajari dulu.

"Kita pelajari dulu," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/13).

Kemudian, lanjut Johan baru bisa diputuskan apakah KPK akan melakukan kasasi atau tidak. Karenanya dia belum bisa menyampaikan sikap KPK. "Kalau enggak salah tujuh hari kita punya waktu untuk tentukan sikap apakah kasasi atau tidak," tandasnya.

Sebelumnya PT DKI Jakarta memutus banding terdakwa Neneng Sri Wahyuni. Uang penganti yang sebelumnya diputus hanya Rp800 juta, menjadi Rp2,6 miliar. Jubir PT DKI Jakarta Achmad Sobari menyatakan, pihaknya sudah memutus banding terdakwa Neneng Sri Wahyuni. Putusan Nomor 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI atas nama Neneng Sri Wahyuni itu diputus pada 19 Juni 2013.

Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang bernomor 68/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jkt.Pst tertanggal 14 Maret 2013 tentang pembayaran uang pengganti. "Dari Rp800.000.000 menjadi Rp2.604.973.128. Selebihnya sama dengan putusan pengadilan sebelumnya tersebut," ungkap Sobari saat dihubungi wartawan.

Berikut putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutus banding terdakwa Neneng Sri Wahyuni.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5029 seconds (0.1#10.140)