PKPU pembatasan alat peraga diragukan efektif

Sabtu, 07 September 2013 - 02:36 WIB
PKPU pembatasan alat peraga diragukan efektif
PKPU pembatasan alat peraga diragukan efektif
A A A
Sindonews.com - Di dalam Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye terdapat aturan pembatasan alat peraga. Dalam hal ini pembatasan tersebut dinilai tidak efektif dalam pelaksanaan nantinya.

Ketua DPP PKB Marwan Jafar mengaku ragu bahwa aturan tersebut akan benar-benar dapat diterapkan secara efektif. Pasalnya dia menilai pengawasannya masih sangat lemah.

“Sulit itu karena memang teman-teman sudah memasang gambar semua sampai ke desa-desa. Lalu siapa yang mau mengambil gambar itu. Apa iya sih Satpol PP. Saya ragu juga,” kata saat ditemui SINDO di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6 September 2013).

Dia mengkritisi banyaknya spanduk berisi ucapan selamat hari raya yang bertebaran dimana-mana tanpa adanya tindakan. Kemudian terkait kampanye di media massa, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dinilai mandul dalam melakukan pengawasan.

“Selamat hari raya itu sudah terpasang dimana-mana. Di angkot-angkot sudah banyak. KPI juga tidak tegas soal kampanye di TV misalnya. Apa yang dilakukan KPI hari ini. Hampir semua tokoh parpol sudah tiap hari. Apa tindakannya,” katanya.

Dia mengerti aturan ini bermaksud agar para caleg lebih banyak berdialog. Namun, menurutnya aturan kampanye tidak usah terlalu ketat dan rigit.

“Lebih baik KPU tidak terlalu berpikir ketat. Tetapi diberi ruang untuk caleg mensosialisasikan diri. Tidak terlalu rigitlah. Kalau terlalu rigit malah terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Nanti mencuri-curi,” ungkapnya.

Ketua Fraksi PKB ini mengatakan pemasangan spanduk cukup diatur disesuaikan dengan keindahan kota. Misalnya di tempat umum harus steril dari pemasangan spanduk

“Mungkin yang mengganggu pemadangan kota dapat dialihkan ke tempat lain. Alun-alun atau taman kota kalau bisa steril lah,” katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3223 seconds (0.1#10.140)