RUU Ciptaker Diusulkan Jadi RUU Kemudahan Berinvestasi dan Perizinan

Sabtu, 25 April 2020 - 15:00 WIB
loading...
RUU Ciptaker Diusulkan...
Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali menyatakan Fraksi Partai Nasdem mengusulkan RUU Ciptaker diubah jadi RUU Kemudahan Berinvestasi dan Debirokratisasi Perizinan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sikapnya atas RUU Cipta Kerja, pada Jumat, 24 April 2020, kemarin. Dalam pernyataannya, Jokowi meminta kepada DPR untuk menunda pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU tersebut. (Baca juga: Pemerintah-DPR Diminta Tunda Bahas Omnibus Law Ciptaker)

Penundaan dimaksudkan agar pemerintah bisa mendalami pasai-pasal terkait dan menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan Ketua DPR Puan Maharani sehari sebelumnya yang meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menunda pembahasan klaster yang dimaksud sampai pandemi COVID-19 berakhir. (Baca juga: Presiden-DPR Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan, Demo Buruh Batal)

Dua pernyataan tersebut disampaikan setelah sebelumnya Presiden bertemu dengan perwakilan tiga serikat pekerja di Istana. Menanggapi pernyataan dari pimpinan dua lembaga tinggi negara tersebut, Fraksi Partai Nasdem mengapresiasi pernyataan tersebut. Namun demikian, bagi Nasdem, pernyataan tersebut masih akan menyisakan potensi resistensi dari kalangan pekerja terhadap RUU Ciptaker.

Dalam pandangan Fraksi Nasdem, mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker akan lebih konklusif. Nasdem memandang, klaster ini tidak relevan dengan tujuan dasar pembentukan RUU yang ingin memangkas ketumpangtindihan regulasi dan menyederhanakan peraturan. ”Klaster ini juga telah membuat proses pembahasan salah satu omnibus law ini menjadi tidak kondusif bagi tercapainya pembentukan RUU, yakni debirokratisasi perizinan dan keleluasaan berinvestasi di Tanah Air,” ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali, Sabtu (25/4/2020).

Fraksi Partai Nasdem memandang akan lebih tepat jika klaster ketenagakerjaan dibahas secara terpisah di kanal yang lebih relevan terkait ketenagakerjaan. Meski ada keterkaitan antara ketenagakerjaan dengan RUU Ciptaker namun pembahasan mengenai hal tersebut akan membuatnya melenceng dan tidak fokus dari maksud utama dicetuskannya RUU tersebut.

”Oleh karena itu Fraksi Partai Nasdem senantiasa mengajak kepada semua pihak untuk fokus terhadap pembahasan mengenai kemudahan berinvestasi dan debirokratisasi perizinan dalam pembahasan RUU Ciptaker ini. Jika pun dengan begitu nama RUU tersebut menjadi tidak pas maka bisa dilakukan penamaan ulang terhadap RUU dimaksud,” ucapnya.

Dia menambahkan, Fraksi Partai Nasdem tetap berpandangan bahwa semangat dari RUU Ciptaker relevan dengan kebutuhan bangsa dan negara saat ini. Ada tiga faktor yang setidaknya menjadi alasannya. Pertama, alam birokrasi yang ruwet sekaligus kerap menjadi parasit, dan tumpang tindihnya regulasi. Kedua, krisis ekonomi global yang sudah di depan mata. Ketiga, kesiapan lapangan kerja terkait bonus demografi yang sudah mulai dirasakan mulai 2020 ini, yang puncaknya akan terjadi pada 2030-2040 nanti.

Oleh karena itu, Fraksi Partai Nasdem membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai kalangan, utamanya kalangan serikat pekerja; untuk memberikan pandangan, diskursus, kontradiskursus, dan berbagai jenis masukan lainnya dalam menjawab tantangan-tantangan tersebut. ”Berangkat dari semua pemikiran di atas, Fraksi Partai Nasdem mengusulkan agar ada perubahan nama dari RUU, dari RUU Cipta Kerja menjadi RUU Kemudahan Berinvestasi dan Debirokratisasi Perizinan,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved