Tersangka kasus MPLIK belum diberikan sanski oleh Menkominfo

Selasa, 27 Agustus 2013 - 10:17 WIB
Tersangka kasus MPLIK belum diberikan sanski oleh Menkominfo
Tersangka kasus MPLIK belum diberikan sanski oleh Menkominfo
A A A
Sindonews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum juga menjatuhkan sanksi kepada Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso.

Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto membenarkan hal itu. "Masih belum (diberhentikan) mas," kata Gatot dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Selain itu, Gatot juga mengatakan hanya Menkominfo Tifatul Sembiring yang memiliki kapasitas untuk memberhentikan Kepala BP3TI, Santoso. "Nanti pada saatnya, akan diputuskan oleh Kominfo," tandas Gatot.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso, serta Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka dalam proyek pengadaan MPLIK tahun 2010-2015 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun.

Proyek MPLIK yang diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No 48/PER/M KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa vendor atau pelaksana proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.

Selain itu, Kejagung juga menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5034 seconds (0.1#10.140)