Abaikan Surat Soeharto, Singapura Nekat Gantung 2 Prajurit Marinir

Jum'at, 20 Mei 2022 - 14:07 WIB
loading...
A A A
Ramly lalu menghubungi Wakil PM Toh Chin dan menyerahkan surat Presiden Soeharto. "Baiklah, surat Presiden Soeharto sudah kami terima dan akan kami pikirkan," kata Toh Chin Chye.

Tak diduga, 10 hari kemudian, Singapura menyatakan tetap melaksanakan hukuman mati terhadap Usman Harun. Sebagai langkah terakhir, Indonesia meminta agar jenazah keduanya bisa dibawa pulang ke Tanah Air dan disetujui Singapura. Jenazah Usman Harun dijemput dengan pesawat. Masyarakat menyambut jenazah Usman Harun di Lapangan Terbang Halim Perdanakusuma. Jenazah keduanya lalu dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.

Pada 2001, nama Usman Harun kemudian diabadaikan sebagai Kapal Perang TNI AU, KRI Usman-Harun. Keduanya juga mendapatkan tanda kehormatan Bintang Sakti dan gelar Pahlawan Nasional.

Balasan Soeharto
Peristiwa itu membuat hubungan Indonesia dan Singapura berada di posisi terburuk. Menjelang hukuman gantung, semua staf Kedubes RI di Singapura dipulangkan, kecuali atase pertahanan dan beberapa staf. Kapal-kapal milik Indonesia juga ditarik pulang. Situasi politik memanas. Mahasiswa siap menduduki kantor perwakilan Singapura di Jakarta. Namun keadaan bisa dikendalikan meski hubungan Indonesia-Singapura sampai di titik nadir.

Dua tahun setelah hukuman gantung Usman Harun, PM Lee ingin berkunjung ke Indonesia. Soeharto mempersilakan tapi dengan syarat PM Singapura itu harus meletakkan karangan bunga langsung di makam Usman dan Harun di TMP Kalibata. Entah apa pertimbangannya, PM Lee menyetujuinya. Ia meletakkan sendiri karangan bunga di makam Pahlawan Nasional tersebut. Setelah peristiwa itu, hubungan Jakarta dan Singapura membaik.

"Sebagai panglima tertinggi, Pak Harto berusaha semaksimal mungkin membela dan menghormati anak buah yang gugur sebagai bunga bangsa," tutur Ramly.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)