Kejagung: Rektor Unsoed Purwokerto sudah ditahan

Kamis, 22 Agustus 2013 - 11:02 WIB
Kejagung: Rektor Unsoed Purwokerto sudah ditahan
Kejagung: Rektor Unsoed Purwokerto sudah ditahan
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto telah menetapkan tiga orang tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pendapatan PT ANTAM (Persero) Tbk, untuk Program Corporate Social Responsibillity.

Salah seorang tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed Purwokerto. "Ketiga tersangka itu, Edy Yuwono selaku Rektor Unsoed Purwokerto, Winarto Hadi, selaku pemegang kas dan Budi Rustomo selaku Koordinator Program," kata Untung dalam pesan singkatnya kepada Sindonews.com, Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Untung juga mengatakan, ketiga tersangka tersebut menggunakan Program Corporate Social Responsibillity dalam bentuk hibah terikat, yang seharusnya dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat program Pengembangan Perikanan, Peternakan dan Pertanian Terpadu di Pantai Ketawang Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.154.239.945, sebagaimana hasil audit BPKP Jawa Tengah tanggal 1 Agustus 2013. "Kini ketiganya di tahan di Rutan Purwokerto selama 20 hari, dari tanggal 21 Agustus 2013 sampai dengan 9 September 2013," tandas Untung.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7024 seconds (0.1#10.140)