Cegah Covid-19, Perguruan Tinggi Wajib Jalankan Protokol Kesehatan

Senin, 22 Juni 2020 - 07:10 WIB
loading...
Cegah Covid-19, Perguruan Tinggi Wajib Jalankan Protokol Kesehatan
Lingkungan perguruan tinggi wajib menjalankan protokol kesehatan selama melangsungkan kegiatan akademik. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lingkungan perguruan tinggi wajib menjalankan protokol kesehatan selama melangsungkan kegiatan akademik. Langkah ini untuk mencegah lingkungan kampus menjadi kluster baru penularan wabah corona (Covid-19) .

Menjelang tahun ajaran baru ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan sejumlah panduan terkait aktivitas akademik di lingkungan perguruan tinggi. Secara umum Kemendikbud meminta kalangan perguruan tinggi melakukan aktivitas akademik secara daring. Meskipun memungkinkan beberapa kegiatan akademik dilakukan secara tatap muka, kegiatan tersebut harus didasarkan protokol kesehatan secara ketat.

“Dalam setiap proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program akademik di era new normal, aspek kesehatan dan keselamatan civitas academica harus menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai kampus menjadi kluster baru penyebaran pandemi Covid-19,” ujar Plt Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam kemarin. (Baca: Anggaran Covid-19 Terus Berubah, Bukti Pemerintah Tak Cermat)

Dia menjelaskan, terdapat tiga kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi di era adaptasi kebiasaan baru. Pertama, terkait pelaksanaan tahun akademik baru, Nizam menjelaskan bahwa tidak ada penundaan pelaksanaan Tahun Akademik 2020/2021. “Tahun akademik tetap akan berjalan sesuai kalender akademik yang telah ditetapkan, yaitu dimulai pada akhir Agustus 2020,” katanya.

Kebijakan kedua, kata Nizam, terkait pelaksanaan proses pembelajaran di kampus. Selama masa adaptasi kebiasaan baru, proses pembelajaran di kampus diutamakan menggunakan pembelajaran daring. Pembelajaran daring ini wajib digunakan untuk mata kuliah teori. Untuk mata kuliah praktik, Nizam juga mendorong pelaksanaan pembelajaran daring, namun jika tidak dapat dilaksanakan daring maka pelaksanaan mata kuliah praktik ini didorong untuk dilaksanakan pada akhir semester.

Ketiga, Nizam mendorong pimpinan perguruan tinggi mengizinkan pelaksanaan aktivitas prioritas jika memenuhi protokol kesehatan dan kegiatannya tidak dapat dilaksanakan secara daring. Aktivitas tersebut antara lain penelitian di laboratorium untuk pemenuhan pelaksanaan tugas akhir mahasiswa, misalnya skripsi, tesis, dan disertasi. (Baca juga: Kaum Ada Berperan Besar terhadap Kehamilan Tak Direncanakan)

“Selain itu, pada masa adaptasi kebiasaan baru, mahasiswa diperkenankan mengakses laboratorium, bengkel ataupun studio untuk pelaksanaan praktikum dengan memenuhi protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Terkait penggunaan laboratorium, bengkel, dan studio untuk kegiatan penelitian, Nizam berharap kampus dapat menerapkan protokol pencegahan dengan menghindari 3C: close spaces (ruang yang tertutup), crowded places (tempat kerumunan) dan close contact situasion (situasi berdekatan).

Selain pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara daring, Kemendikbud juga mendorong pelaksanaan kegiatan-kegiatan akademik lain sebisa mungkin diselenggarakan secara daring. “Layanan administrasi, bimbingan mahasiswa, pelaksanaan wisuda dan sumpah profesi bisa juga secara daring,” imbaunya.

Untuk membantu meringankan biaya kuliah mahasiswa yang orang tuanya atau pihak yang membiayai perkuliahan terdampak pandemi Covid-19, Nizam menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis berbagai kebijakan dan skema bantuan biaya kuliah. Pada 2020, Kemdikbud mengalokasikan total Rp4,1 triliun untuk bantuan beasiswa dengan berbagai skema.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)