BAN-SM Gelar Ujian Online Terbesar Pertama di Indonesia

Minggu, 21 Juni 2020 - 20:32 WIB
loading...
BAN-SM Gelar Ujian Online Terbesar Pertama di Indonesia
Uji Kompetensi Asesor (UKA) dilaksanakan secara daring, Sabtu (20/6/2020). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) Toni Toharudin bangga dan bahagia dengan proses Uji Kompetensi Asesor (UKA) yang berhasil dilaksanakan secara daring di seluruh Indonesia, Sabtu (20/6/2020). Ini ujian daring terbesar pertama di Indonesia yang mempergunakan sistem pengawasan ketat menggunakan video webcam peserta yang diwajibkan aktif selama ujian berlangsung.

Sebanyak 10.600 orang dari 34 provinsi menjadi peserta dari ujian ini. Kegiatan serentak ini menjadikan waktunya dibagi menjadi Waktu Indonesia Barat, Tengah, dan Timur. Ujian kompetensi ini terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama uji aspek kognitif (11 subtest) dan sesi kedua uji aspek non kognitif (3 subtest).

Menurut Toni, ada yang berbeda dari pelaksanan ujian online lainnya. Selama ujian berlangsung, aktivitas peserta direkam melalui kamera yang ada pada perangkat ujian peserta. Apabila aktivitas peserta tidak bisa terlihat melalui kamera, pengawas dapat menghentikan ujian peserta dan peserta dianggap telah menyelesaikan ujian.

"Semua peserta yang ikut UKA se-Indonesia yang ikut uji kompetensi secara serentak dan terpantau melaui webcam. Bila webcam tidak aktif atau terpantau ada orang lain yang membantu, maka peserta tersebut langsung didiskualifikasi dari UKA," ujar Toni dalam siaran persnya, Minggu (21/6/2020).

Toni juga menjelaskan, pada saat UKA peserta harus menyiapkan laptop dengan fasilitas kamera (webcam) aktif, yang terkoneksi secara stabil dengan internet. KTP dan kertas kosong ditunjukkan ketika pengambilan foto peserta pada saat login pada sistem ujian. Peserta harus dalam posisi duduk sendiri dalam ruangan tertutup dan tidak ada gangguan atau intervensi dari orang lain. Pengawas akan mengecek kesesuaian identitas yang tampil di layar perangkat ujian. Peserta tidak diperbolehkan menggunakan kalkulator, buku, maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler selain perangkat yang akan digunakan ujian, jam tangan (arloji), kamera dan sebagainya.

Ujian kompetensi menjadi kebutuhan untuk memastikan para asesor mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi asesor. Selain hal tersebut, uji kompetensi dapat dijadikan sebagai bagian dari penjaminan mutu asesor. Bagi peserta yang lulus uji kompetensi, secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta pelatihan asesor yang akan menggunakan paradigma baru yang berbasis kinerja. ( ).

Instrumen yang akan digunakan adalah Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020). Instrumen baru ini terdiri dari empat komponen yakni: mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah. Instrumen ini bisa diimplementasikan apabila menggunakan asesor yang kompeten, profesional, dan tepercaya,

"Inilah salah satu jawaban dari kami, tentang masih adanya oknum asesor yang tidak profesional, memberatkan sekolah dan berbagai informasi yang tentunya menjadi komitmen bagi kami untuk memperbaikinya," tegas Toni.

Prinsip sistem akreditasi 2020, lanjut Toni, dilakukan sebagai bagian dari rangkaian sistem penjaminan mutu yang menghasilkan tindak lanjut berupa rekomendasi berdasarkan proses akreditasi. Setelah berstatus terakreditasi, satuan pendidikan wajib melaporkan indikator-indikator kinerja setiap tahun ke dalam Sistem Informasi yang terintegrasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama , kemudian badan akreditasi mengambil data sekunder dari variabel-variabel kinerja yang ditentukan sehingga dashboard monitoring bisa menentukan kinerja satuan pendidikan kualitasnya turun/konstan/naik.

"Proses monitoring (dashboard) akan dilakukan dengan mekanisme otomatis (machine generated), dan tidak melibatkan asesor untuk mencegah konflik kepentingan. Status akreditasi dapat diperpanjang secara otomatis tanpa melalui visitasi ulang jika data/informasi tidak menunjukkan penurunan mutu. Akreditasi ulang bisa dilakukan paling cepat dua tahun setelah terbitnya sertifikat akreditasi," jelasnya.

Untuk diketahui, reakreditasi satuan pendidikan dilakukan atas dasar tiga sebab yakni permintaan satuan yang meyakini satuannya membaik dan ingin status akreditasi lebih tinggi, laporan masyarakat yang terverifikasi adanya penurunan kinerja, dan peringatan dari sistem monitoring (dashboard) telah terjadi penurunan kinerja.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1947 seconds (0.1#10.140)