Dua tersangka Bank Permata mangkir diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juli 2013 - 08:58 WIB
Dua tersangka Bank Permata mangkir diperiksa Kejagung
Dua tersangka Bank Permata mangkir diperiksa Kejagung
A A A
Sindonews.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pencairan deposito di Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali (persero), atau Bali Tour Development Corporation (BTDC) Dwika Noviarti dan mantan Direktur Keuangan BTDC Solichin mangkir dari pemeriksaan.

"Kemarin, Dwika Noviarti tidak hadir karena masih dalam perawatan di RS Premiere Jatinegara sejak tanggal 15 Juli 2013 sampai sekarang. Sedangkan Solichin akan diagendakan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2013).

Saat dikonfirmasi terkait sakit yang diderita oleh Dwika Noviarti, Untung tidak memberikan keterangan apapun. Selain memeriksa dua orang tersangka, tim penyidik juga memanggil satu orang saksi yakni Roy Martin Wibisono selaku Direktur Utama PT Royal Pacific Nusantara.

"Tapi dia (Roy) memenuhi panggilan kemarin. Pada pokoknya (pemeriksaan) terkait dengan hubungan usaha atau bisnis dengan PT BTDC, dimana terdapat keuntungan dari perusahaan saksi yang seharusnya untuk PT BTDC namun diduga telah dimanfaatkan oleh PT Incor Energy," tandas Untung.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka yakni, mantan Kepala Cabang Bank Kenari Cabang Kenari, Jakpus Dwika Noviarti (DN) dan mantan Direktur Keuangan BTDC Solichin (S).

Kejagung menduga adanya kesalahan pencairan dana deposito berjangka serta pemanfaatan bunga dari dana deposito milik BTDC senilai Rp6 miliar di Bank Permata oleh PT Incor Energy.

Pemanfaatan bunga diduga dilakukan tanpa menggunakan bilyet giro yang asli. Selain itu, aplikasi pencairan juga tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4491 seconds (0.1#10.140)