Rumah bekas Bung Karno boleh dijual dengan syarat

Rabu, 17 Juli 2013 - 08:53 WIB
Rumah bekas Bung Karno boleh dijual dengan syarat
Rumah bekas Bung Karno boleh dijual dengan syarat
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Pariwisata Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan, Wiendu Nuryanti mengaku masih menunggu hasil dari sejumlah staf yang melakukan penelitian sejarah terhadap rumah yang diklaim milik Bung Karno di Jogyakarta.

"Jika cagar budaya, rumah itu bisa dijual dan alih kepemilikan, seperti yang kami sampaikan tadi. Tapi pemilik baru harus tetap mencatatkan dalam daftar cagar budaya," kata Wiendu mengutip stafnya yang melakukan kunjungan ke rumah yang hendak dijual melalui Tokobagis.com, Selasa (16/7/2013) malam.

Dia menambahkan, pemilik baru tidak boleh merubah bentuk, membongkar atau merusak cagar budaya.
Sebelumnya, rumah beserta tanah bersejarah yang dikabarkan pernah ditempati proklamator kemerdekaan Republik Indonesia, Soekarno alias Bung Karno akan dijual senilai Rp29,4 miliar rupiah.

Penjualan rumah sekaligus tanah itu dijual melalui situs jual beli online www.tokobagus.com dengan pencarian "Dijual Rumah & Tanah Bersejarah Bung Karno".

Mengetahui kabar tersebut, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemendikbud) memerintahkan jajarannya, untuk melakukan penelitian di lokasi tersebut. Rencananya, hari ini akan diketahui hasil penelitian tersebut.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0249 seconds (0.1#10.140)