Alasan MA kabulkan permohonan FPI soal Keppres Miras

Rabu, 10 Juli 2013 - 16:56 WIB
Alasan MA kabulkan permohonan FPI soal Keppres Miras
Alasan MA kabulkan permohonan FPI soal Keppres Miras
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) memiliki alasan mengapa mengabulkan permohonan Front Pembela Islam (FPI), yang ingin menghapus Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras (Miras).

"Di dalam salah satu pertimbangan oleh majelis hakim mengapa itu dikabulkan, karena majelis hakim menyatakan Keppres Nomor 3 tahun 1997 itu batal, karena yang menjadi payung hukum bagi peredaran miras di tanah air," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).

"Oleh sebab itu dengan melihat peraturan perundang-undangan yang menjadi pijakan dari Keppres tersebutm, dikaitkan dengan implementasi di lapangan, dengan menilai manfaat dan mudharatnya, sehingga Keppres tersebut dibatalkan," imbuhnya.

Disamping itu, ujar dia, setelah melakukan penilaian terhadap Undang-Undang (UU) dan juga Keppres Nomor 3 tahun 1997, karena hak uji materil itu adalah menguji, peraturan perundang-undangannya di bawah UU.

Lebih lanjut dia menuturkan, sebagian dari peraturan perundang-undangan yang dipergunakan sebagai dasar penerbitan Keppres Nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol telah diubah dan dinyatakan tidak berlaku, dan atau dicabut dengan UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok Pemerintah Daerah (Pemda) yang diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2005, diubah pula dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 dan diubah lagi dengan UU Nomor 12 Tahun 2008.

"Kemudian UU 32 Tahun 1992 tentang kesehatan yang telah dicabut dengan UU Nomor 36 Tahun 2009. PP Nomor 11 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang diubah pula dengan PP Nomor 11 Tahun 2004, PP Nomor 15 Tahun 1991 tentang standar nasional Indonesia (SNI) dan Keppres Nomor 12 Tahun 1992 tentang penyusunan dan pengawasan SNI telah diubah pula oleh PP 102 Tahun 2000 tentang standar nasional Indonesia (SNI)," katanya.

Sehingga, ujar dia, Keppres Nomor 3 Tahun 1997 sebagai objek hukumnya tersebut, telah kehilangan dasar hukum kekuatan berlakunya. "Sehingga beralasan hukum pula untuk dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum. Itu antara lain yang menjadi pokok pertimbangan majelis dalam memutus uji materil ini," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7787 seconds (0.1#10.140)