JK setuju PP 99/2012 dikaji ulang

Jum'at, 05 Juli 2013 - 22:26 WIB
JK setuju PP 99/2012 dikaji ulang
JK setuju PP 99/2012 dikaji ulang
A A A
Sindonews.com - Mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla (JK) setuju, jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi, dikaji ulang. Dalam PP itu, para terpidana kasus kejahatan luar biasa dihilangkan hak mendapat remisinya.

"Namanya PP, jadi ini kan dikeluarkan pemerintah, tentu patut dikaji, berhubung karena hukuman mestinya sama semua kan," kata JK di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/7/2013).

Hukuman bagi para narapidana harusnya tidak dibedakan. "Karena hukuman tidak dibedakan apa kriminal berat atau korupsi. Mestinya namanya manusia perlu mendapat penanganan sama. mestinya mendapat perhatian yang sama," jelasnya.

JK sendiri mengaku prihatin dengan banyaknya kasus korupsi. Tapi yang disorotinya adalah kasus korupsi kecil-kecilan, tapi pelakunya dihukum berat, sama dengan koruptor yang menggerogoti uang negara lebih besar. "Banyak kasus yang sangat kecil seperti dari Jatim (jawa Timur) yang mendapat hukuman tinggi," ungkap JK.

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Hasyim Muzadi, juga mengemukakan hal serupa. Ia setuju PP 99 direvisi. "Itu perlu diperbaiki supaya orang-orang dapat remisi," tegasnya.

Ia juga menyoroti kasus korupsi yang kecil dan berat hukumannya sama. "Bagaimana yang korupsinya kecil tapi dihukum berat atau misalnya kesalahan administrasi padahal dia tidak menikmati (uang hasil korupsi)," tandas Hasyim.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9402 seconds (0.1#10.140)