Mendagri: UU Ormas lebih lunak

Rabu, 03 Juli 2013 - 08:01 WIB
Mendagri: UU Ormas lebih lunak
Mendagri: UU Ormas lebih lunak
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas), diubah sesuai kebutuhan zaman, yakni era reformasi.

UU Ormas yang saat ini berlaku menurutnya lebih dinamis dari segi legal dan keorganisasian, karena banyak pendekatan hukum dalam pengaturan pembentukan serta kegiatan ormas.

"Jadi UU ini menurut saya jauh lebih lunak dan mengedepankan pendekatan hukum sebagai rujukan," ujar Gamawan saat berbincang dengan Sindonews, Rabu (3/7/2013).

Lebih lanjut Gamawan menjelaskan mengenai pembentukan dan pembubaran ormas. Pembentukan ormas baru, jelas dia, mekanismenya tetap melalui Kementerian Dalam Negeri. "Kalau pembentukan ormas enggak ada bedanya, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat keterangan terdaftar, sekarang tetap seperti itu," jelas Gamawan.

Sementara untuk pembubaran ormas mekanismenya kini melalui proses hukum di pengadilan. "Kalau pembubaran ormas sekarang mekanismenya harus melalui pengadilan, kalau dulu hanya minta pendapat Mahkamah Agung," paparnya.

DPR RI telah menetapkan Rancangan Perubahan UU (RUU) Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas menjadi UU No 8 tahun 2013 tentang Ormas, dalam Rapat Paripurna melalui mekanisme voting, Selasa, 2 Juli 2013. UU Ormas yang ditetapkan DPR merupakan perubahan terhadap UU Ormas

UU Ormas sejak pertama kali dibentuk pada era pemerintahan Presiden Soeharto, belum pernah mengalami perubahan. Kali ini pemerintah melakukan perubahan terhadap UU Ormas dengan tujuan agar sesuai dengan agenda reformasi.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4020 seconds (0.1#10.140)