Pandemi Covid-19, Kemendikbud Relaksasi UKT Mahasiswa PTN

Jum'at, 19 Juni 2020 - 16:38 WIB
loading...
Pandemi Covid-19, Kemendikbud Relaksasi UKT Mahasiswa PTN
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: SINDOnews/neneng zubaidah
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya mengeluarkan kebijakan relaksasi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak corona di perguruan tinggi negeri (PTN).

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, melalui Permendikbud No. 25/2020 Kemendikbud membuat keringanan UKT yang berlaku di perguruan tinggi negeri (PTN). Dia menjelaskan, dengan sudah adanya regulasi yang eksplisit maka kebijakan ini dapat langsung dilakukan universitas untuk menyesuaikan UKT bagi keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemik.

"Kami mendapat berbagai macam tangggapan dan input dari grup mahasiswa dan dosen yang merasa dengan adanya belajar dari rumah baik krisis ekonomi yang menimpa orang tua dan mereka yang bisa akses fasilitas jadinya mereka meminta arahan Kemendikbud untuk meringankan beban UKT mereka. Dan ini adalah jawaban bagi mahasiswa tersebut," katanya melalui webinar.

(Baca: Kemenag Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTKN)

Mendikbud menjelaskan, relaksasi UKT yang diberikan ialah tidak wajib membayar UKT bagi mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau sedang tidak mengambil kredit (sks) sama sekali. Ini artinya jika mahasiswa itu hanya menunggu kelulusan, ujarnya, maka mahasiswa tidak wajib membayar UKT dalam kondisi pandemi seperti ini.

Selain kebijakan diatas, Nadiem menjelaskan, pemimpin perguruan tinggi juga dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakukan UKT yang baru kepada mahasiswa. Kebijakan ini nampaknya akan segera diikuti karena keputusan ini berdasarkan kebijakan Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) pada 22 April lalu.

Mendikbud menjelaskan, bagi mahasiswa yang sedang d masa akhir kuliah atau jika mahasiswa itu hanya mengambil 6 sks atau dibawahnya maksimal hanya diwajibkan membayar UKT 50% saja. ''Jadi untuk semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan dan juga untuk semester 7 bagi mahasiswa diploma," jelasnya.

(Baca: Kemendikbud: Kurikulum Tak Perlu Dipaksakan Tuntas)

Nadiem menuturkan, PTN juga bisa memberikan skema keringanan UKT bagi mahasiswanya yang terdampak korona. Seperti, mahasiswa bisa mencicil UKT dengan bebas bunga dalam jangka waktu yang bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonominya. Mahasiswa juga bisa mengajukan penundaan pembayaran UKT atau ada kebijakan penurunan UKT berdasarkan kemampuan ekonomi.

Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku. Kelima, Bantuan Infrastruktur. Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN. “Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” tutur Nadiem.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3636 seconds (0.1#10.140)