Kejagung dalami kasus dugaan korupsi pengadaan benih

Jum'at, 14 Juni 2013 - 21:47 WIB
Kejagung dalami kasus dugaan korupsi pengadaan benih
Kejagung dalami kasus dugaan korupsi pengadaan benih
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andhi Nirwanto mengatakan, tim penyidik dari Kejagung masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) Persero.

Menurut Andhi, tidak menutup kemungkinan jika tim penyidik Kejagung akan memeriksa Menteri Pertanian, Suswono untuk dimintai keterangan terkait dengan PT Sang Hyang Seri (SHS).

"Sampai saat ini, masih kita dalami kasus itu (SHS). Secara umum, sudah saya jelaskan siapa yang memiliki keterangan akan kita mintai keterangan. Siapapun itu (Termasuk Mentan)," kata Andhi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono. Namun ketiganya belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Tim penyidik dari Kejagung juga telah diturunkan ke sejumlah daerah untuk memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut termasuk memeriksa petani-petani penerima penyalurah benih tersebut. Selain itu, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di PT SHS dan menyita beberapa dokumen, disk cakram, dan satu unit komputer.

Kejagung meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena pada saat penyelidikan ditemukan bukti-bukti permulaan adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut.

Bukti-bukti tersebut mengenai, rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.

Kemudian, pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Namun, sejauh ini Kejagung masih belum merilis dugaan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4094 seconds (0.1#10.140)