Sahroni Tegaskan Temuan KPK Harus Jadi Momentum Perbaikan Sistem Prakerja

Jum'at, 19 Juni 2020 - 14:06 WIB
loading...
Sahroni Tegaskan Temuan KPK Harus Jadi Momentum Perbaikan Sistem Prakerja
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai bahwa hasil kajian program Kartu Prakerja telah membuktikan bahwa KPK telah melakukan tugasnya sesuai aturan dan fungsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis kajiannya atas program Kartu Prakerja pada Kamis (18/6/2020) kemarin. Secara garis besar, KPK menyebut bahwa beberapa platform di program tersebut berpotensi mengandung konflik kepentingan dan merekomendasikan agar pendaftaran gelombang IV dari program ini ditunda untuk perbaikan ke depannya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai bahwa hasil kajian itu telah membuktikan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah melakukan tugasnya sesuai aturan dan fungsi. (Baca juga: KPK Temukan Konflik Kepentingan di Program Kartu Prakerja)

“Terkait rekomendasi ini, menurut saya KPK telah menjalankan fungsinya dengan pas. Mereka tidak hanya melakukan penindakkan, namun juga pencegahan,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Legislator asal Tanjung Priok ini menilai tindakan proaktif KPK itu merupakan langkah positif mengingat program Kartu Prakerja memang tengah ditunda sehingga bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem di program senilai Rp20 triliun itu

“Jadi emang mumpung programnya juga baru dimulai dan untuk gelombang IV sedang ditunda. Menurut saya ini momentum yang pas untuk KPK memberi review terhadap sistemnya, agar niat baik pemerintah bisa tetap baik eksekusinya,” jelas Sahroni.

Selain itu, Politikus Nasdem ini juga mendukung rekomendasi KPK yang meminta pelaksana program Kartu Prakerja untuk meminta legal opinion kepada Kejaksaan Agung terkait kerja sama program dengan delapan platform digital. (Baca juga: KPK Temukan Keganjilan Program Kartu Prakerja, Ini Poin-poinnya)

“Menurut saya penting sekali bagi penyelenggara program untuk meminta legal opinion dari Kejaksaan Agung, untuk memastikan semuanya sesuai dengan koridor hukum. Jadi memang rekomendasi KPK ini sudah pas, baik dari substansi maupun timingnya,” tutup Sahroni.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1383 seconds (0.1#10.140)