Laksamana Sukardi beberkan soal rapat Kabinet Megawati

Selasa, 11 Juni 2013 - 23:15 WIB
Laksamana Sukardi beberkan soal rapat Kabinet Megawati
Laksamana Sukardi beberkan soal rapat Kabinet Megawati
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Arah penyelidikan terjadinya tindak pidana korupsi tersebut mulai menemukan titik terang.

Titik terang itu berdasarkan keterangan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi yang dimintai keterangan oleh penyelidik KPK hari ini.

Usai memberikan keterangan di hadapan penyelidik selama hampir tujuh jam lamanya, menteri di zaman Presiden Megawati Soekarnoputri itu membeberkan terkait apa saja ditanyakan penyidik kepada dirinya.

Kepada awak media, Laksamana Sukardi mengaku dimintai keterangan terkait sidang kabinet era Presiden Megawati. Dimana dalam sidang kabinet itu memang pernah dibahas soal penerbitan SKL BLBI.

"Tadi ada masalah tentang obligor BLBI. Lebih banyak masalah sidang kabinet," ucap Laksamana Sukardi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Laksamana juga mengaku pernah hadir di sidang kabinet tersebut. Akan tetapi menurut Laksamana, SKL BLBI diberikan berdasarkan Tap Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 10/2000.

"SKL bukan (karena) sidang kabinet, tapi ada Tap MPR yang memberikan perintah kepada presiden untuk memberikan kepastian hukum," ungkapnya.

Namun, Laksamana Sukardi tak menampik jika era kepemimpinan Megawati, presiden merupakan mandataris MPR. Laksamana Sukardi lantas mengklaim jika Megawati hanya melaksanakan Tap MPR tersebut.

"Jadi ada Tap MPR yang harus dijalankan, kalau beliau melanggar bisa dimakzulkan. SKL itu merupakan produk konstitusi," jelas Laksamana Sukardi.

Soal rapat tersebut, Laksamana Sukardi mengaku bukan hanya dirinya yang mengikuti, tetapi masih ada beberapa pihak lain yang ikut hadir dalam rapat tersebut. Oleh sebab itu, Laksamana Sukardi menyakini jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memintai keterangan mereka.

"Ya mungkin yang lain juga akan ikut dimintai keterangan," tandasnya.

KPK sebelumnya telah meminta keterangan beberapa pihak menyangkut penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tercatat antara lain, mantan Menko Perekenomian Rizal Ramli, mantan Menkeu, Bambang Subianto dan mantan Menteri Perekonomian, Kwik Kian Gie.

Namun, dari pihak-pihak yang pernah dimintai keterangan oleh penyelidik itu ogah membeberkannya kepada awak media. Mereka selalu beralasan jika penyelidikan SKL BLBI itu bersifat rahasia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8803 seconds (0.1#10.140)