Bareskrim Tangkap Petinggi DNA Pro

Selasa, 19 April 2022 - 11:41 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap Petinggi...
Bareskrim Polri menangkap seorang petinggi robot trading DNA Pro. Dalam perkara ini polisi sebelumnya telah menangkap enam orang lain. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang petinggi robot trading DNA Pro . Dalam perkara ini polisi sebelumnya telah menangkap enam orang lain.

"Satu tersangka tambahannya atas nama Hans Andre Supit," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Dengan penangkapan ini, total polisi sudah meringkus tujuh tersangka dalam trading abal-abal tersebut.



Yuldi menambahkan, masih mendalami peran yang bersangkutan perihal peran Hans. Namun, ia memastikan Hans merupakan petinggi dalam aplikasi trading bodong tersebut. "Branch Manajer, timnya central," ucapnya.

Ia menambahkan, dalam skema penipuan investasi itu terdapat sejumlah tim. Hans, menurut Yuldi, merupakan manajer yang diberi nama 'Central'.

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan, penangkapan terhadap Hans terjadi pada 9 April 2022. Mulanya, pemanggilan itu terkait penetapan tersangka terhadap dirinya. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan," ucap Yuldi.

Baca juga: Turut Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus DNA Pro, Rossa: Ikut Ketentuan Hukum yang Berlaku

Saat ini, Hans mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum selama 20 hari pertama.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
HUT ke-14, JustMarkets...
HUT ke-14, JustMarkets Bagi-bagi Emas Batangan dan Total Hadiah USD50.000+
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
4 Alasan Barat Ingin...
4 Alasan Barat Ingin Bungkam Telegram dengan Tangkap Pavel Durov
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved