Kemendikbud: Kurikulum Tak Perlu Dipaksakan Tuntas

Jum'at, 19 Juni 2020 - 11:08 WIB
loading...
Kemendikbud: Kurikulum Tak Perlu Dipaksakan Tuntas
Kemendikbud menyatakan dalam situasi pandemi saat ini guru tidak memaksakan diri untuk menuntaskan kurikulum yang dibebankan. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 ikut mengubah tata pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Lantaran itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memahami jika guru tidak perlu fokus pada penuntasan kurikulum . Pembelajaran yang diberikan guru harus menyesuaikan dengan kemampuan murid.

“Ini akan jadi sebuah catatan, kurikulum tidak perlu dituntaskan dan jangan dipaksakan,” terang Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril dalam keterangan persnya, Kamis (18/6/2020).

Ia mengatakan ada dua konteks kurikulum yakni dari murid dan guru. Dalam hal ini, relasi kurikulum dengan kebutuhan siswa harus selalu terjadi dan aktif. Namun, di tengah situasi Covid-19 saat ini, kurikulum menjadi sebuah hal yang perlu disesuaikan dengan keadaan.

“Jadi kurikulum apa pun yang disederhanakan atau tidak, tetap saja seorang pendidik harus selalu berinteraksi sehingga pembelajaran harus disesuaikan dengan konteks sekolah dan murid berada,” terang dia.

(Baca: Kemendikbud Tegaskan Mata Pelajaran Agama dan PPKN Tak Dilebur)

Iwan beranggapan, interaksi yang dinamis antara guru dan siswa tetap dibutuhkan karena tidak dapat berjalan sendiri. Karena itu, perlu bantuan dari komunitas seperti Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk berdiskusi agar mendapat ide baru dalam menjalankan pembelajaran di era pandemi.

“Dengan demikian, guru mendapat ide baru untuk dapat menerjemahkan ide-ide materi dalam pembelajaran,” ungkapnya.

Dalam menentukan skema pembelajaran jarak jauh (PJJ), lanjut Iwan, para guru harus menggunakan asesmen atau penilaian. Misalnya, untuk siswa kelas empat sebelum memasuki materi, guru dapat mengulangi terlebih dahulu materi kelas sebelumnya sehingga akan membantu guru dalam mengajar sesuai dengan kondisi anak.

“Asesmen ini dilakukan agar para guru dapat melihat kondisi tahun ajaran baru ini, kemampuan siswa ada di level mana, dan para guru perlu menjemputnya. Ini perlu diferensiasi, jadi asesmen bisa simpel. Materi kelas sebelumnya bisa digunakan untuk tes kondisi murid seperti apa,” katanya.

(Baca: Kemendikbud Kaji Kurikulum Darurat di Masa Pandemi Covid-19)

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menerima berbagai usulan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk menerapkan kurikulum darurat di masa pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Plt Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, usulan adanya kurikulum darurat di masa pandemi Covid-19 saat ini sedang dikaji oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Balitbangbuk).

“Kami sudah sampaikan ke Balitbangbuk untuk dikaji. Namun secara detail, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud yang akan menyampaikan sebagai pihak yang membahas hal tersebut,” jelas Hamid.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2158 seconds (0.1#10.140)