DPR Dukung Aktivitas Belajar di Pesantren dan Madrasah dengan Syarat

Kamis, 18 Juni 2020 - 22:02 WIB
loading...
DPR Dukung Aktivitas Belajar di Pesantren dan Madrasah dengan Syarat
Komisi VIII DPR mendukung Kemenag membuka kembali aktivitas belajar di pondok pesantren (ponpes) dengan syarat wajib menerapkan protokol COVID-19 yang ketat. FOTO/iNews TV/Dedi M
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR mendukung Kementerian Agama (Kemenag) membuka kembali aktivitas belajar di pondok pesantren (ponpes) dengan syarat wajib menerapkan protokol COVID-19 yang ketat. Ponpes dan madrasah yang boleh buka hanya yang berada di zona hijau mengingat persebaran virus corona di Tanah Air masih tinggi.

"Kami siap bekerja sama dengan Pak Menag untuk sama-sama mengawal, dan kami berharap dari DPR RI kepada seluruh keluarga besar ponpes di Indonesia, tidak menganggap corona ini sesuatu yang enteng, tidak menganggap remeh. Karena Indonesia sampai saat ini kurvanya selalu naik," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam konferensi pers terkait penyelenggaraan pesantren dan madrasah di masa pandemi bersama Menag Fachrul Razi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020) malam.

Yandri melanjutkan, jika nanti ponpes dan madrasah kembali melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM), maka ponpes dan madrasah harus menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai corona di daerahnya masing-masing. "Untuk itu karena ini kebijakannya pak menag, kami persilakan bapak menyampaikan hal-hal yang menyangkut tentang kebijakan new normal di ponpes," ujar politikus PAN itu. ( )

Legislator Dapil Banten II ini menegaskan, Komisi VIII DPR mendukung penuh aspirasi untuk membuka kembali KBM di ponpes maupun madrasah, tetapi hanya yang berada di zona hijau. "Intinya sekali lagi, DPR mendukung penuh dan memang ini aspirasi kami untuk membuka kembali proses belajar mengajar di ponpes dan sekolah-sekolah khususnya yang di zona hijau. Kalau zona merah, kami belum setuju karena risikonya besar," katanya.

Sebelumnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menag, Komisi VIII DPR meminta agar Menteri Agama melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pihak lainnya untuk merealisasikan penyelenggaraan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi. Tentu saja diiringi dengan memberikan dukungan operasional pembelajaran kesejahteraan guru dan ketersediaan alat pencegah penyebaran Covid-19 berupa rapid test, PCR swab test, masker, hand sanitizer, dan fasilitas lainnya.( )
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2382 seconds (0.1#10.140)