KPK Buka Peluang Jerat Rahmat Effendi dengan Pasal TPPU

Selasa, 29 Maret 2022 - 07:05 WIB
loading...
KPK Buka Peluang Jerat...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK tak segan untuk menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Salah satunya, jika ditemukan adanya perbuatan menyamarkan uang hasil korupsi ke sejumlah aset. "Prinsipnya, tentu jika ditemukan bukti yang cukup, adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yaitu dengan sengaja menyembunyikan, menyamarkan, atas pihak lain, ya, tentu akan diterapkan pasal-pasal tidak pidana pencucian uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).

Belakangan ini, KPK kerap berfokus pada penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian (TPPU) uang untuk membuat efek jera para pelaku korupsi (koruptor). Selain itu, penerapan TPPU juga untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK: Rahmat Effendi Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Para Camat



"Kebijakan KPK tidak hanya kemudian membawa koruptor ke lapas, setelah dihukum tentunya, tapi bagaimana kemudian menjadi penting aset-aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor ini, bisa kita rampas," ungkapnya.

Untuk diketahui, belakangan ini penyidik kerap menelusuri sejumlah aset milik Rahmat Effendi. Teranyar, KPK menelisik aset Rahmat Effendi lewat ketiga anaknya yakni, Ramdhan Aditya; Irene Pusbandari; serta Reynaldi Aditama. KPK menduga ada aliran uang korupsi Rahmat Effendi yang dibelikan sejumlah aset.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Rahmat Effendi alias Bang Pepen; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu Saifudin. Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.

Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar. Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.

Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Rekomendasi
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Berita Terkini
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved